INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat. Usulan pembentukan dan sususan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibuat lebih efisien.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang berimplikasi pada perubahan susunan organisasi, serta tugas dan fungsi perangkat daerah, Pemprov Jawa Barat akan memiliki asisten daerah yang semula berjumlah empat akan menjadi tiga orang, tenaga atau staf ahli gubernur yang semula berjumlah lima akan menjadi tiga orang, dan biro yang semula 12 akan diciutkan menjadi maksimal sembilan biro.
Baca Juga:
“Lebih efisien ya,” kata Aher di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung pada Rabu, 31 Agustus 2016. Susunan perangkat daerah tersebut ditetapkan berdasarkan tipologi Perangkat Daerah yang diklasifikasikan ke dalam tipe A, B, dan C yang ditentukan melalui variable beban kerja yang terdiri dari variable umum dengan bobot 20 persen dan variable teknis dengan bobot 80 persen.
“Salah satunya ada penguatan asalnya Biro Keuangan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah. Tentu kelebihannya kalau jadi Badan bukan Biro yang pertama, masih mengelola keuangan dan yang kedua, bisa menggulirkan uang,” ujar Aher.
Dalam usulan tersebut juga ada perubahan pada Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan Daerah. Kedua perangkat daerah ini akan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, serta badan yang menangani para penyuluh akan dikembalikan ke dinas terkait.
Baca Juga:
“Eselon III di pertanian itu jadi hanya tiga, jadi asalnya ada lima dinas terkaitnya, yaitu Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, Perkebunan, Bakorluh, dan Badan Ketahanan Pangan Daerah,” ucap Aher.
Menurut Aher, peleburan Badan Ketahanan Pangan Daerah dengan Dinas Peternakan ini, nantinya akan bertugas mengadvokasi masyarakat untuk membangun ketahanan pangan yang semula berbasis pada karbohidrat menjadi ketahanan pangan berbasis protein hewani.
“Bakorluh diperintah oleh PP beralih fungsinya ke masing-masing. Jadi penyuluh pertanian kembali ke Dinas Pertanian, penyuluh kehutanan kembali dibawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kehutanan, penyuluh perikanan di bawah Dinas Perikanan,” kata Aher.
Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) akan dibagi menjadi dua, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana.
“Dinas Kependudukan provinsi akan berfungsi menjadi koordinator Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota. Ditambah penguatan Keluarga Berencana,” kata Aher.
Selan itu, ada juga Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang akan menjadi Dinas Perpustakaan Daerah dan Dinas Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. (*)