TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan satu tim dari Badan Reserse Kriminal Polri telah berangkat ke Manila siang ini, Rabu, 23 Agustus 2016. Tim penyidik tersebut akan bertugas menyelidiki kasus yang menimpa 177 warga negara Indonesia yang ditahan Imigrasi Filipina.
Para WNI tersebut merupakan calon haji yang menggunakan sisa kuota haji Filipina. Mereka terbang lebih dulu ke Filipina sebelum berangkat menunaikan ibadah haji ke Mekah, Arab Saudi.
"Jadi ada satu tim yang akan berangkat untuk memperoleh informasi lebih lanjut, khususnya dari para korban," ucap Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2016.
Boy berujar, keberangkatan tim tersebut difasilitasi Kementerian Luar Negeri dan kepolisian Manila. Tim tersebut terdiri atas empat penyidik yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Ia menuturkan para calon haji itu akan dijadikan saksi dalam kasus mereka yang sedang diusut Bareskrim. Keterangan yang ingin digali polisi dari mereka di antaranya mengenai agen perjalanan yang mereka gunakan saat berangkat, seperti jumlah agen, pemilik atau pengelolanya, dan alamatnya.
"Data sudah ada, tapi kami belum memperoleh data konkret tentang domisilinya, pengurusnya siapa, lokasi kantornya di mana," kata Boy.
Dia menjelaskan, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan polisi terkait dengan kasus tersebut. Sebab, polisi baru berencana memeriksa saksi dan korban. "Mudah-mudahan minggu ini kami sudah mendapat keterangannya," ucap mantan Kepala Kepolisian Daerah Banten ini.
REZKI ALVIONITASARI