TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan target Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 50 rancangan undang-undang pada akhir 2016 mustahil dicapai. “Karena sampai akhir masa sidang kelima baru tujuh RUU yang telah disahkan,” kata Lucius di kantor Formappi, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Ia menilai perencanaan DPR kacau. Perencanaan yang kacau tidak hanya mempengaruhi proses penentuan target RUU yang diprioritaskan, tapi juga pada penyusunan dan pembahasan RUU tertentu. "DPR harus tegas mana RUU yang termasuk Program Legislasi Nasional."
Masa sidang kelima yang mengesahkan tiga RUU, menurut Lucius, tidak membuktikan produktivitas kerja DPR. Karena dua dari tiga undang-undang yang disahkan, yaitu UU Pilkada dan UU Pengampunan Pajak memang harus disahkan.
UU Pilkada memang harus disahkan sesuai tahapan pilkada yang harus dimulai Agustus. Sedangkan Rancangan UU Pengampunan Pajak, harus dipastikan sebelum momentum penetapan APBNP 2016 dan APBN 2017. "Agar menjadi sumber pendapatan tambahan," katanya.
Formappi menilai pengesahan dua RUU itu cenderung didorong oleh pertimbangan waktu. "Mungkin saja kalau tidak karena waktu belum disahkan."
Ketua DPR Ade Komarudin membantah Formappi. Menurut Ade, RUU yang telah disahkan bukan tujuh. "Sudah lebih. Ada itu datanya," kata dia. Ade mengatakan RUU yang telah disahkan telah sesuai dengan RUU Prolegnas.
ODELIA SINAGA