TEMPO.CO, Bengkulu - Tujuh terpidana pemerkosaan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY, 14 tahun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding di Pengadilan Negeri Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, 11 Agustus 2016.
Tujuh terpidana anak tersebut telah lebih dulu mendapat vonis pengadilan selama sepuluh tahun penjara. Mereka berinisial AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH. Ketujuhnya dihadirkan ke pengadilan untuk memberikan kesaksian pada persidangan dengan terdakwa Zainal alias Bos, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M. Suket, dan Faizal Eldo Syaisah.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong Riswan Herafiansyah, selain mendengarkan kesaksian para pelaku lain, sidang menghadirkan dua warga sipil, orang tua YY, dan dua polisi dari Sektor Padang Ulak Tanding. Sehingga total saksi 13 orang.
"Hari ini jadwal sidang keterangan saksi. Tujuh anak yang sudah divonis dihadirkan termasuk orang tua korban," kata Riswan, saat dihubungi pada Kamis, 11 Agustus.
Persidangan, kata dia, berlangsung tertutup untuk umum, baik sidang terdakwa anak maupun lima terdakwa dewasa. "Jadwal sidang pertama anak di bawah umur dulu. Setelah itu dilanjutkan dengan lima terdakwa dewasa,'" kata Riswan.
Pendamping keluarga YY dari Harapan Perempuan Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Rejang Lebong, Mardiani, membenarkan kabar bahwa kedua orang tua YY pada Kamis, 11 Agustus, ini dihadirkan sebagai saksi.
"Ayah YY yang memberikan keterangan saksi terlebih dahulu. Setelah itu baru ibu YY, materi persidangan sendiri seputar kronologi kejadian," katanya.
PHESI ESTER JULIKAWATI