TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, jaksa penuntut umum hari ini, Rabu, 27 Juli 2016, memanggil bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan sebagai saksi dalam sidang kasus suap reklamasi dengan terdakwa bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro. Aguan akan menjadi saksi bersama anaknya, Richard Halim Kusuma, dan Liem David Halim.
Kuasa hukum Aguan, Kresna Wasedanto, mengkonfirmasi kehadiran dua orang kliennya tersebut. "Insya Allah datang," katanya melalui pesan pendek.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, belum tampak kehadiran Aguan cs dan sidang belum dimulai. Nama Aguan disebut-sebut dalam surat dakwaan Ariesman. Ia diduga mengadakan pertemuan di kediamannya di Harco, Jakarta Utara, dengan para anggota Dewan DKI.
Dugaan itu diperkuat oleh kesaksian Sanusi dalam sidang sepekan lalu. Sanusi mengatakan pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Prasetio Edi Marsudi, Wakil Mohamad Taufik, anggota Selamat Nurdin dan Mohamad Sangaji, serta Ariesman itu membahas soal mekanisme raperda reklamasi. Menurut dia, pertemuan itu mengindikasikan bahwa pengembang ingin proses pembahasan raperda reklamasi tidak bertele-tele.
Pertemuan itu berujung pada ditangkapnya Sanusi oleh penyidik KPK. Ia diduga disuap oleh Ariesman sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan raperda. Namun, Sanusi membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan bahwa duit itu diberikan Ariesman untuk membantunya maju dalam pemilihan Gubernur DKI.
MAYA AYU PUSPITASARI