TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah mempunyai sistem hukum sendiri untuk menyelesaikan tragedi 1965. Menurut dia, pengadilan internasional tidak berwewenang ikut ambil bagian dalam persoalan yang terjadi di Indonesia pada 1965.
"Apa urusan dia? Bukan atasan kami," ucap Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. Ia menilai, Indonesia adalah bangsa besar dan tragedi 1965 dapat diselesaikan dengan nilai-nilai universal.
Baca: Putusan IPT 1965: Indonesia Harus Minta Maaf
Luhut dengan tegas meminta pengadilan internasional tidak ikut campur. Begitu juga dengan isi rekomendasi. "Beri tahu mereka, saya keras mengenai hal itu," katanya.
Seperti diberitakan, pengadilan rakyat internasional tragedi 1965 di Indonesia (International People’s Tribunal 1965) menyatakan pemerintah harus bertanggung jawab atas sepuluh tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM). Satu dari sepuluh kejahatan HAM itu ialah genosida untuk menghancurkan golongan penduduk tertentu. Ada tiga rekomendasi dari pengadilan. Salah satunya agar pemerintah Indonesia segera dan tanpa kecuali meminta maaf kepada semua korban.
ADITYA BUDIMAN