TEMPO.CO, Banda Aceh - Setelah melakukan fit and proper test terhadap 21 nama calon komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya memilih 14 nama. “Tujuh komisioner terpilih dan tujuh lagi sebagai cadangan,” kata Iskandar Al-Farlaky, anggota Komisi I DPRA, kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2016.
Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selama 2 hari, yakni 18-19 Juli 2016. Selasa menjelang isya, 19 Juli 2016, Komisi I DPRA langsung menyelesaikan pemilihan.
Baca Juga:
Dari berita acara Komisi I DPRA yang diterima Tempo, hasil uji kelayakan itu dituangkan ke dalam Berita Aceh Nomor 0168/BA/KOM-I/DPRA/2016. Laporan ditandatangani anggota Komisi I Dewan Aceh.
Nama-nama yang terpilih adalah Fajran Zain, Afridal Darmi, Muhammad MTA, Masthur Yahya, Fuadi, Evi Narti Zain, dan Ainal Mardhiah. Sedangka tujuh nama yang terpilih menjadi cadangan adalah Norma Susanti, M. Daud Berueh, Moh. Jully Fuadi, Syafridah, Hamdan Nurdin, Zulchaidir Ardiwijaya, dan Muhammad Ramadhan.
Menurut Iskandar, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRA, kemudian dibawa ke rapat paripurna. “Setelah itu, bisa bekerja sesuai dengan mandat mereka,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh sebelumnya mengatakan lembaga tersebut adalah amanah dari nota kesepahaman damai Aceh Helsinki, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Pelanggaran HAM harus ditelusuri selama konflik Aceh, untuk rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran, dan pemenuhan hak korban,” ucapnya.
Qanun (Perda) tentang KKR telah disahkan pada 2013, yaitu Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Lembaga ini dinilai penting. Selain mengungkap kebenaran, lembaga berperan mencegah kekerasan agar tak lagi muncul di tengah masyarakat. Penting pula membentuk budaya menghargai HAM.
ADI WARSIDI