TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Tito Karnavian sebagai Kepala Polri, Rabu, 13 Juli 2016. Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menunggu terobosan Kapolri menangani kasus kejahatan luar biasa, seperti narkotika, korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Fahira, Presiden Jokowi juga sudah berpesan pada Jenderal Tito Karnavian untuk segera menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak dan memasukkannya sebagai kejahatan luar biasa. "Artinya Kapolri harus punya terobosan. Ini kasus luar biasa sehingga butuh penanganan luar biasa juga," kata Fahira, Rabu, 13 Juli 2016.
Menurut Fahira, pintu awal penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak ada di kepolisian. Lantaran seriusnya kejahatan ini, kata Fahira, anggota polisi perlu diberi pemahaman bahwa penanganan kekerasan seksual terhadap anak sama pentingnya dengan kasus-kasus narkoba, korupsi, dan terorisme. "Maka, semua sumber dayanya termasuk anggaran harus dimaksimalkan," ujarnya.
Fahira optimistis Tito punya terobosan luar biasa dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana yang bersangkutan mengatasi masalah terorisme. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ini cukup bisa menjadi pegangan kepolisian.
“Ke depan penanganan kekerasan seksual terhadap anak harus menempatkan korban sebagai subyek dan Polri punya mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya, dan mengutamakan hak-hak korban. Saya sangat berharap Polri mampu memberi energi baru bagi bangsa ini untuk melawan bersama segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI