TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengedaran vaksin palsu. Terutama, rekening pasangan suami istri, P dan S, yang membuat vaksin palsu.
"Saya lupa jumlah pastinya berapa, tapi ada di bank pemerintah dan swasta," ujar Agung saat dicegat awak media di tengah acara halal bihalal Mabes Polri, Rabu, 6 Juli 2016.
Agung melanjutkan bahwa nilai transaksi di rekening-rekening tersebut tergolong fantastis. Pada salah satu rekening, nilai transaksinya bisa mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta sekali proses. Namun, kata dia, belum pasti betul itu berkaitan dengan pengedaran vaksin palsu.
Kasus vaksin palsu bermula dari adanya keluhan masyarakat yang mengaku anak mereka tetap sakit setelah divaksin. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu yang berujung pada temuan sejumlah lokasi penjual vaksin palsu.
Salah satu lokasi pertama yang terungkap menyediakan vaksin palsu adalah Apotek AM di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 Mei lalu. Contoh lainnya, Apotek IS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2016.
Sejauh ini, sudah ada 18 anggota komplotan vaksin palsu yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri yang menjadi pembuat vaksin palsu, P dan S.
Untuk memastikan keterkaitan transaksi itu dengan pengedaran vaksin palsu, Agung berkata sejumlah langkah pendalaman akan diambil. Beberapa di antaranya adalah audit hingga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ditanyai apakah pemblokiran rekening itu akan dilanjutkan dengan penyitaan aset, Agung mengiyakan. Agung mengatakan, saat ini pihaknya baru menyita aset berupa mobil saja. "Salah satunya mobil Pajero. Ada aset lain (yang diduga berkaitan dengan TPPU), tapi kami belum temukan sertifikatnya. Mungkin belum lunas," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN MP