Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Vaksin Palsu, Rekening Tersangka Berisi Ratusan Juta

image-gnews
Seorang warga melintas di sebuah rumah mewah yang dijadikan pembuatan vaksin palsu di Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Bekasi, 28 Juni 2016. Pasca penggerebekan rumah mewah yang dijadikan lokasi produksi vaksin palsu tersebut terlihat sepi. ANTARA/Risky Andrianto
Seorang warga melintas di sebuah rumah mewah yang dijadikan pembuatan vaksin palsu di Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Bekasi, 28 Juni 2016. Pasca penggerebekan rumah mewah yang dijadikan lokasi produksi vaksin palsu tersebut terlihat sepi. ANTARA/Risky Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengedaran vaksin palsu. Terutama, rekening pasangan suami istri, P dan S, yang membuat vaksin palsu.

"Saya lupa jumlah pastinya berapa, tapi ada di bank pemerintah dan swasta," ujar Agung saat dicegat awak media di tengah acara halal bihalal Mabes Polri, Rabu, 6 Juli 2016.

Agung melanjutkan bahwa nilai transaksi di rekening-rekening tersebut tergolong fantastis. Pada salah satu rekening, nilai transaksinya bisa mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta sekali proses. Namun, kata dia, belum pasti betul itu berkaitan dengan pengedaran vaksin palsu.

Kasus vaksin palsu bermula dari adanya keluhan masyarakat yang mengaku anak mereka tetap sakit setelah divaksin. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu yang berujung pada temuan sejumlah lokasi penjual vaksin palsu.

Salah satu lokasi pertama yang terungkap menyediakan vaksin palsu adalah Apotek AM di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 Mei lalu. Contoh lainnya, Apotek IS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, sudah ada 18 anggota komplotan vaksin palsu yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri yang menjadi pembuat vaksin palsu, P dan S.

Untuk memastikan keterkaitan transaksi itu dengan pengedaran vaksin palsu, Agung berkata sejumlah langkah pendalaman akan diambil. Beberapa di antaranya adalah audit hingga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ditanyai apakah pemblokiran rekening itu akan dilanjutkan dengan penyitaan aset, Agung mengiyakan. Agung mengatakan, saat ini pihaknya baru menyita aset berupa mobil saja. "Salah satunya mobil Pajero. Ada aset lain (yang diduga berkaitan dengan TPPU), tapi kami belum temukan sertifikatnya. Mungkin belum lunas," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.