TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali geleng-geleng kepala perihal makin banyaknya kasus panitera terseret perkara suap dan kemudian tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku tak tahu kenapa hal itu masih terjadi hingga sekarang.
"Pencegahan oleh kami sudah luar biasa, tapi masih terjadi. Ya udeh deh, biarin aja, biar bertanggung jawab (pelakunya)," klaim Hatta Ali saat dicegat awak media usai buka bersama di Mabes Polri, Jumat, 1 Juli 2016.
Kasus suap panitera terbaru terjadi kemarin. Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso dan staf konsultan hukum Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani. Operasi berlangsung di dua tempat.
Ahmad Yani diduga memberikan duit 28 ribu dolar Singapura kepada Santoso. Adapun duit itu disebut berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, yang ingin memenangkan gugatan dari PT Mitra Maju Sukses.
Sebagai catatan, sebelum operasi itu berlangsung, pada hari yang sama majelis hakim memberi putusan yang memenangkan pihak tergugat, yaitu PT Kapuas Tunggal Persada.
Hatta mengatakan akan memperketat lagi pengawasan di Pengadilan Negeri, tidak hanya sekedar mengimbau ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, akan membuka layanan aduan masyarakat lewat telepon genggam.
Adapun untuk kasus di PN Pusat, Hatta Ali enggan berkomentar banyak. "Saya dengar dia itu termasuk orang yang baik. Baru sekarang kena," ujarnya.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Yudisial Aidul Fitri mengatakan ikut mengecek perkara Santoso meski Komisi Yudisial tak berwenang langsung menangani perkara itu. Tadi pagi Aidul mengecek kantor Santoso untuk melihat di mana celah suap berada. "Saya lihat ternyata penjagaannya ketat. Masuk susah, keluar susah, kok bisa masih bocor," ujarnya.
Aidul menambahkan bahwa dirinya belum menemukan arah kuat keterlibatan hakim di perkara Santoso. Malah, kata ia, bisa jadi tak ada keterlibatan hakim sama sekali di perkara ini.
"Banyak panitera, sopir, yang memanfaatkan nama hakim. Di satu sisi, banyak pencari keadilan yang mencari cara untuk mepengaruhi hakim. Padahal, belum tentu berhubungan dengan hakim panitera itu. Jangan tertipu," ujar Aidul.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah menelusuri keterlibatan hakim di perkara Santoso. Menurut pimpinan KPK, Basaria, kemungkinan keterlibatan hakim itu ada. "Penyidik KPK masih melakukan pengembangan," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN MP