TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, hari ini, Selasa, 28 Juni 2016.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi teluk Jakarta. "Diperiksa sebagai saksi untuk MSN (Sanusi)," katanya.
Sanusi adalah Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Ia disangka menerima suap dari pemimpin PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebesar Rp 2 miliar. Duit itu diduga digunakan untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi.
Richard sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Ia diduga mengetahui pertemuan-pertemuan yang dilakukan anggota DPRD dengan pengembang untuk membahas biaya kontribusi reklamasi.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma. Ayah Richard itu diduga banyak mengetahui suap yang dilakukan Ariesman. Ia juga diduga mengadakan pertemuan dengan anggota DPRD.
Richard tiba di gedung KPK sekitar pukul 9 pagi. Ia terlihat mengenakan jaket berwarna hijau dan didampingi kuasa hukumnya. Pada pukul 10, ia memasuki ruang pemeriksaan.
Selain Richard, hari ini KPK memeriksa tiga saksi untuk Sanusi. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura, Syarifuddin; anggota DPRD DKI Jakarta, Subandi; dan Direktur Utama PT Imemba Contractor Boy Ishak.
MAYA AYU PUSPITASARI