TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menggelar unjuk rasa di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aksi ini digelar untuk memperingati Hari Anti-Narkotika Nasional yang jatuh pada 26 Juni.
Koordinator PKNI, Edo Agustian, dalam orasinya mengatakan penyalahgunaan narkotika di Indonesia selama ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan undang-undang itu penanganan terhadap pengguna cenderung diselesaikan secara pidana. "Kami meminta agar pemerintah mencari pendekatan baru untuk mengatasi permasalahan narkotika," ujar Edo di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016.
Edo mengklaim dalam kebijakan tersebut pemerintah justru gagal mengurangi dampak buruk penggunaan narkotika. Padahal menurut dia, esensi dari penegakan hukum mestinya memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, Edo mengatakan selama ini dalam merumuskan hukum terkait dengan permasalahan narkotika, pemerintah tidak pernah melibatkan unsur masyarakat sipil. Padahal, menurut dia, pelibatan dari masyarakat sangatlah penting mengingat korban dari narkotika tersebut adalah masyarakat. "Setidaknya pelibatan korban napza sangatlah diperlukan untuk perubahan kebijakan narkotika," ucapnya.
Edo berharap ke depannya kebijakan yang ditelurkan pemerintah terkait dengan penanganan permasalahan narkotika bukan lagi menjadi alat seremonial belaka. Ia meminta agar pemerintah merevisi kebijakan tersebut dan menggantinya dengan UU yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan, massa aksi berunjuk rasa dengan membawa bendera kuning. Koordinator lapangan juga menaburkan dan menyerahkan karangan bunga di pintu gerbang gedung Mahkamah Agung sebagai simbol matinya penegakan hukum di Indonesia.
ABDUL AZIS