TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akan meminta penjelasan pembatalan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah oleh pemerintah.
Aher, nama panggilan Ahmad Heryawan, meragukan pencabutan yang dilakukan pemerintah ditujukan terhadap semua pasal dalam perda retribusi itu. Isi perda retribusi daerah itu mengatur semua jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Tidak mungkin batal seluruhnya karena kalau batal, pelayanan publik terkait pemungutan pajak dan retribusi tidak bisa dilaksanakan,” kata dia.
Aher mencontohkan, perda retribusi itu mengatur tarif layanan rumah sakit daerah. Pencabutan perda retribusi menyebabkan tidak ada dasar mengambil retribusi atau tarif membayar jasa layanan kesehatan di rumah sakit daerah milik pemerintah prvoinsi. “Nggak ada dasar kita mengambil retribusi kesehatan di rumah sakit Al-Ihsan, atau RSUD di Jawa Barat, dari mana dasar hukumnya kalau retribusi itu dibatalkan seluruhnya,” kata dia.
Dia meyakini pembatalan perda retribusi daerah Jawa Barat itu hanya meliputi sejumlah pasal karena kalau dicabut seluruhnya bisa menghambat pelayanan publik. “Kita akan segera merespon dengan memperjelas persoalan apa saja yang dibatalkan, masalahnya pasal mana,” kata Aher.
Menurut Aher, Jawa Barat tidak sendirian yang mengalami pencabutan perda retribusi daerah. Sejumlah provinsi juga mengalami pencabutan perda retribusi daerah bagian dari 3 ribu lebih perda yang dicabut pemerintah karena dinilai menghambat investasi.
Aher mengatakan, di kabupaten/kota di Jawa Barat sejumlah perda yang mengatur pajak daerah. “Di daerah juga dipersoalkan, kalau dibatalkan, gak ada dasar untuk mengambil pajak,” kata dia.
Ada tiga perda di Jawa Barat yang dibatalkan pemerintah. Selain perda retribusi, selebihnya Perda Nomor 7/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Perda Nomor 29/2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Aher mengatakan, Perda tentang pengelolaan sumber daya air sudah lama dibatalkan karena putusan Mahkamah Konstiutsi mencabut undang-undang sumber daya air. “Itu otomastis batalnya,” kata dia.
Menurut Aher, selepas mendapat kepastian soal pencabutan perda itu, masih ada masalah yang butuh penjelasan. “Itu juga perkara lain. Nunggu petunjuk, komunikasi, dan koordinasi dulu. Kan gak mungkin tiba-tiba kita harus bikin perda baru, kalau revisi pasti harus bersama-sama dengan DPRD. Jadi sudah batal, tinggal revisinya apakah disesuaikan atau dihilangkan,” kata dia.
Perda Nomor 14/2011 tentang Retribusi Daerah di Jawa Barat itu mengatur tiga objek retribusi yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan. Jasa umum misalnya meliputi retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan tera/tera ulang, serta pelayanan pendidikan.
Retribusi pelayanan kesehatan mengatur tarif jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit dan laboratorium. Pengaturan itu melingkupi jasa pelayanan medik, non medik, serta laboratorium.
Retribusi jasa usaha misalnya soal pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, serta penjualan produksi usaha daerah. Sementara retribusi izin tertentu itu melingkupi retribusi izin trayek, serta usaha perikanan.
Lalu Perda Nomor 29/2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika mengatur pelayanan dan pembinaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Pada Bab III perda itu menyebutkan penyelenggaraan komunikasi dan informatika yaitu pelayanan dan pembinaan berkaitan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang dapat diakses publik, sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanaan itu meliputi pemanfaatan infrastruktur jaringan teknologi komunikasi infromasi untuk pengadaan barang dan jasa elektronik, pengelolaan domain laman daring pemerintah daerah, hingga pengelolaan sarana komunikasi dan diseminasi informasi.
AHMAD FIKRI