Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikenal Kaya, Samadikun Tak Sudi Bayar Tunai Kerugian Negara  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Samadikun Hartono. Dok. TEMPO/ Arie Basuki
Samadikun Hartono. Dok. TEMPO/ Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan sampai saat ini belum menyepakati penggantian kerugian negara oleh Samadikun Hartono. Terpidana kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu bersedia membayar kerugian tersebut dengan cara mencicil.

"Permohonan memang akan dicicil, tapi kami minta terus agar tidak seperti itu (diangsur)," ujar Hermanto kepada Tempo, Jumat, 10 Juni 2016. Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama.

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk surat berharga pasar uang khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Samadikun sempat menjadi buron selama 13 tahun. Ia ditangkap di Shanghai, Cina, dalam perjalanan menuju rumah anaknya.

Saat ini Samadikun menghuni Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta, untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara. Samadikun juga harus membayar kerugian negara sebanyak Rp 169 miliar.

Baca: Jaksa Agung Tolak Samadikun Cicil Pembayaran Kerugian Negara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan akan mengerahkan jaksanya untuk menolak seluruh permohonan Samadikun, termasuk soal mencicil pembayaran kerugian negara yang diundur empat bulan ke depan.

Hermanto menjelaskan, kepastian kesanggupan Samadikun membayar kerugian negara akan dibahas kembali pada Senin, 13 Juni 2016. Pembahasannya berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan nanti, akan ditentukan kapan deadline pembayaran ganti rugi. "Pembayaran langsung itu masih kami tunggu. Nanti kami lihat batas waktunya bagaimana," ucapnya.

Hermanto menambahkan, penolakan permohonan cicilan itu bukan atas perintah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Itu sudah menjadi sikap kejaksaan sejak awal. Sebab, jika dilihat dari kekayaannya, Samadikun memiliki kemampuan membayar ganti rugi tanpa diangsur.

ISTMAN M.P.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

15 hari lalu

Logo OSIS yang menempel pada seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024.  TEMPO/Subekti.
Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

Ketua LSPP Temanggung menerima laporan orang tua siswa yang mengeluhkan pengadaan seragam sekolah Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta.


Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

24 hari lalu

Kendaraan memasuki twin tunnel tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, yang terkoneksi dengan tol Cipali, 3 Maret 2024. Ruas tol yang sudah beroperasi di Indonesia sampai akhir tahun lalu sepanjang 2.816,7 kilometer. . TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yang merugikan negara Rp 329 miliar.


Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

51 hari lalu

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

Harga lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy belum ada yang minat, harga terus diturunkan hingga Rp 600 juta. Berikut kronologi lelang mobil tersebut.


Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

52 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

Sampai saat ini, sudah tiga kali proses lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


ASN Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap CPNS

59 hari lalu

Pengacara dari Glory Lawyers Advocate and Legal Consultant, Muhammad Priyogo, usai melaporkan pejabat Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada Selasa, 28 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan
ASN Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap CPNS

Pegawai Kejaksaan Megeri Tapanuli Selatan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap calon pegawai negeri sipil atau CPNS.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

15 Mei 2024

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

29 April 2024

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

6 April 2024

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

3 April 2024

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

27 Maret 2024

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.