TEMPO.CO, Depok - Juru Bicara Universitas Indonesia, Rifelly, membantah bahwa pihak universitas memecat Kepala Hubungan Masyarakat Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Devfanny Aprilia Artha, pascaledakan di laboratorium pada pertengahan Maret tahun lalu.
"Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipecat, tidak ada Surat Keputusan Pemecatan, melainkan dimutasi. Sehingga sampai saat ini statusnya adalah masih pegawai UI dan masih menerima benefit sebagai pegawai," kata Rifelly, Rabu 8 Juni 2016.
UI, kata Rifelly, ingin mengklarifikasi berita yang dimuat Tempo yang menyatakan Defvanny dipecat dan memenangkan gugatan atas pemecatannya itu. Menurut dia, gugatan yang dilayangkan Devfanny merupakan hal wajar karena setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hal tersebut merupakan konsekuensi suatu negara hukum," kata Rifelly. Dia juga mengklarifikasi bahwa gugatan Devfanny bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti yang ditulis Tempo, melainkan PTUN. "Terkait proses di PTUN yang telah berlangsung tersebut kami percayakan pada proses peradilan," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa kemarin, Devfanny Aprilia Artha, memenangkan gugatan atas pemecatan terhadap dirinya September 2015 lalu. Devfanny menggugat UI setelah dekan fakultas tersebut memecatnya pasca kejadian ledakan di Laboratorium Farmasi, UI.
Devfanny berujar dalam putusannya majelis hakim berpendapat bahwa pimpinan Fakultas Farmasi tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pegawainya. Seperti dalam Statuta UI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013.
"Tidak ada satupun dasar hukum menyebutkan dekan berwenang untuk memberikan menjatuhkan hukuman kepada pegawai. Jadi, dekan terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatannya," kata dia.
Ia mengaku tak menggunakan jasa pengacara untuk berhadapan dengan UI. "Orang biasa kalau merasa benar jangan takut melawan kesewenang-wenangan pimpinannya. Ini harus diberitakan agar orang tahu bahwa orang biasa menang di pengadilan tanpa pengacara," kata dia.
Kasus ini berawal ketika ledakan dalam laboratorium terjadi di lantai 2 Gedung J, Fakultas Farmasi. Ledakan ini terjadi pada Senin, 16 Maret 2015, sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu para mahasiswa Fakultas Farmasi UI tengah menjalani praktikum di laboratorium. Namun salah seorang mahasiswa terlambat mengangkat pemanas Bunsen hingga larutan sampel di dalam labu destilasi hampir kering.
Dekan Fakultas Farmasi Mahdi Jufri, saat itu, menurut cerita Devfanny, tidak senang dengan penuturan kepala humasnya tersebut ketika memberikan keterangan terhadap media tersebut. Alhasil, Mahdi memberi sanksi kepada Devfanny berupa peringatan yang diakhiri dengan pemecatan.
IMAM HAMDI
Catatan koreksi: Berita ini telah dikoreksi pada Senin 13 Juni 2016.