TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan kembali memeriksa La Nyalla Mattalitti terkait dengan kasus korupsi penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur serta tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada Kadin Jawa Timur itu pada Kamis, 9 Juni 2016.
"Besok, kami lanjutkan pemeriksaan," ujar Kepala Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana kepada Tempo, Rabu, 8 Juni 2016.
Penyidik Kejaksaan sebelumnya sudah memeriksa La Nyalla saat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu tiba dari Singapura. Dandeni mengatakan, saat itu, La Nyalla tidak bersedia menjawab semua pertanyaan kejaksaan. “Untuk kali ini, kita lihat saja,” kata Dandeni.
La Nyalla ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Ia juga diduga terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama pada tahun yang sama. Uang itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk keperluan pribadi La Nyalla, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
Selain korupsi, La Nyalla diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat ini, PPATK juga tengah menelusuri transaksi mencurigakan yang dilakukan La Nyalla.
La Nyalla kini ditahan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba, setelah dideportasi dari Singapura, 31 Mei lalu. Sebelumnya, selama sekitar dua bulan dia bersembunyi di Singapura. Ia ditangkap kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH