TEMPO.CO, Bandung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 dari kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat Selasa, 7 Mei 2016. LHP gelombang II itu diserahkan untuk 12 kabupaten kota.
Dari 12 kabupaten/kota yang diperiksa keuangannya, Kota Bandung, yang dipimpin oleh Wali Kota Ridwan Kamil, hanya meraih penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian. Dengan opini itu, BPK mencatat masih ada temuan-temuan yang harus diperbaiki.
Selain Kota Bandung, daerah lainnya yang juga memperoleh opini WDP adalah Kabupaten Bandung Barat, Kota Cirebon dan Kabupaten Pangandaran.
Sedangkan opini Wajar Tanpa Pengecualian diraih oleh Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.
Lima daerah itu dinilai mampu mempertahankan opini WTP sebagaimana yang diraih tahun lalu. Sedangkan daerah yang tahun ini berhasil memperbaiki laporan keuangannya dan memperoleh opini WTP untuk pertama kalinya adalah Kota Bekasi, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, mengatakan auditor masih mendapati adanya beberapa temuan yang cukup signifikan. Selain dana BOS, juga ada temuan pembukaan rekening baru oleh dinas-dinas tanpa persetujuan dari kepala daerah.
Lebih lanjut Arman menuturkan, untuk tahun ini khususnya pemeriksaan gelombang kedua, masih ada Pemda yang benar-benar komitmen terhadap pengelolaan keuangan. Ini terlihat dari beberapa pemerintah daerah, yang sebelumnya meraih opini WTP, tetap bisa mempertahankannya.
"Di beberapa pemda juga kami menemukan dan menilai bahwa yang sebelumnya WDP, tahun ini ada yang WTP. Tapi masih ada juga Pemda yang mendapatkan opini WDP," kata dia.
Arman menambahkan beberapa pemerintah daerah memiliki masalah dalam pencatatan aset tanah. "Aset tanah masih banyak yang belum bersertifikat," kata dia.
Selain itu, tahun ini BPK juga menemukan adanya kelebihan bayar di sejumlah Pemerintah Daerah. Untuk tahun 2015, BPK mengungkap adanya kelebihan bayar mencapai Rp58,98 miliar.
"Sesuai dengan aturan yang ada tentang pemeriksaan keuangan, Pemda wajib menjalankan rekomendasi yang kami keluarkan sampai 60 hari ke depan," kata dia.
Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, tidak terlalu kecewa dengan raihan opini WDP dari BPK. Menurut dia, masih banyak yang perlu dibenahi terutama masalah pencatatan aset.
"Masalahnya masih di aset dan sudah ada progres cuma belum bisa dihitung tahun ini," kata dia.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan banyak aset Pemerintah Kota Bandung yang berasal dari peninggalan jaman kolonial Belanda digugat oleh warga.
"Sebagai kota peninggalan Belanda, setahun lebih dari 15 kali digugat ke pengadilan urusan aset. Ini salah satu PR besar kita," kata dia.
Untuk menghitung kembali aset-aset peninggalan Belanda, Ridwan Kamil mengaku akan melakukan survei ulang menggunakan software khusus.
"Tim aset dibentuk, sudah bikin software aset baru untuk menghitung sehingga kita akan survey ulang dari nol sehingga kita akan tahun aset-aset yang memang datanya kurang kita tidak hitung lagi. Kemarin warisan Belanda dihitung ternyata sertifikat tidak ada, lokasi dikuasai pihak ketiga, jadi tercatat di Pemkot tapi tidak diakui BPK karena keberadaannya tidak diyakini," kata dia.
Dengan upaya ini, Ridwan mengaku optimistis tahun depan Pemerintah Kota Bandung akan mendapatkan opini WTP. "Tahun depan harus WTP," kata dia.
PUTRA PRIMA PERDANA