TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai membuka pendaftaran partai politik menjadi badan hukum. Verifikasi dimulai hari ini hingga 24 Juli mendatang.
Seremoni pembukaan pendaftaran dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. "Nanti kita akan verifikasi, sekarang daftar dulu kepengurusannya," ujar Yasonna, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Dalam acara ini turut diundang perwakilan partai politik lama maupun baru, seperti Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia.
Berita Menarik: Cerita Anggota DPR yang Serahkan Gajinya ke Polisi Pemulung
Adapun proses verifikasi ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan dua setengah tahun sebelum pemilu. Seperti diketahui, pemilu serentak, baik pemilihan presiden maupun legislatif, akan dilaksanakan pada 2019.
Bagi partai politik baru yang ingin mendaftar dapat langsung hadir ke kantor Kementerian Hukum dan HAM, dengan membawa sejumlah dokumen yang sudah disyaratkan, seperti akta notaris dan susunan kepengurusan.
Tahapan verifikasi pertama adalah verifikasi administratif terkait dengan syarat dokumen yang dikumpulkan. Selanjutnya, verifikasi faktual, yaitu melalui survei langsung ke kantor dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pimpinan daerah (DPD) tingkat I dan II, hingga tingkat kecamatan.
Baca: Ketua PPATK Usul Dana CSR untuk Kesejahteraan Penegak Hukum
"Nanti kita verifikasi ke daerah bener enggak ada kantornya, ada orangnya, untuk semua provinsi harus ada," kata Yasonna. Hasil verifikasi akan diumumkan pada Oktober mendatang. Namun, menurut Yasonna, jika nanti partai baru ada yang lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM tidak serta-merta akan lolos menjadi peserta pemilu di 2019.
"Itu nanti ada verifikasi lagi untuk jadi peserta pemilu, ada syarat lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.
GHOIDA RAHMAH