TEMPO.CO, Semarang - Pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah hingga kini belum rampung, tapi Komisi Pemilihan Umum di daerah sudah menetapkan tahapan pelaksanaan pilkada. Bahkan KPUD di daerah juga sudah menetapkan syarat bukti dukungan terhadap bakal calon kepala daerah. Padahal syarat jumlah bukti dukungan ini juga hendak direvisi Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota KPUD Kabupaten Pati, Jukari, menyatakan pihaknya sudah menetapkan tahapan pilkada Pati pada Ahad, 22 Mei 2016. “Kami juga sudah menetapkan syarat bukti dukungan bagi seorang calon perseorangan atau calon independen,” katanya kepada Tempo di Semarang, Senin, 23 Mei 2016.
Jukari menyatakan ketetapan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan pilkada yang harus ditetapkan pada 22 Mei 2016. Jukari menyatakan, jika tidak melaksanakan tahapan pilkada, KPUD di kabupaten/kota malah bisa bersalah. Saat ditanya bagaimana jika nanti ada aturan baru hasil revisi UU Pilkada, Jukari belum bisa memastikan. “Kami menunggu keputusan KPU pusat,” tuturnya.
Jukari menyatakan jumlah persentase dukungan syarat bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pati tahun 2017 paling sedikit 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir, yakni pemilihan umum presiden-wakil presiden pada 2014 di Pati.
Jumlah dukungan minimum bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pati pada 2017 adalah 6,5 persen dikalikan jumlah pemilih 1.030.994. Hasilnya 67.014,61. “Angka koma itu dibulatkan menjadi 67.015.”
Jukari menambahkan, sebaran dukungan minimum bagi bakal calon perseorangan dalam pilkada Pati adalah di 11 kecamatan. Anggaran pilkada 2017 di Pati juga sudah siap, yakni Rp 29,7 miliar, sesuai dengan yang dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Biaya sebesar itu diambil dari APBD murni 2016 Rp 14,6 miliar dan APBD perubahan 2016 Rp 15,1 miliar.
ROFIUDDIN