Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Kemendagri Tak Semena-mena Mengevaluasi Perda Miras

image-gnews
Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR, Arwani Thomafi, meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak buru-buru mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Arwani, sebaiknya Mendagri menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR. Ia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang seharusnya diperhatikan oleh Mendagri sebelum langkah tersebut diambil. Apalagi, Menteri Tjahjo, sebelumnya sempat dikemukakan wacana untuk membatalkan perda tersebut.

"Demi melindungi masyarakat, Mendagri diminta tidak semena-mena membatalkan atau melakukan penyelarasan Perda Miras," ujar Arwani, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Mei 2016.

Menurut Arwani, selain karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perda dapat dibatalkan jika tak sesuai dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Untuk kasus Perda Miras, pemda mementingkan kepentingan umum, yaitu menghindari akibat buruk dari konsumsi minuman itu.

Bahkan, penggunaan miras dapat menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas, seperti pemerkosaan dan kejahatan lain, yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar kesusilaan. "Semestinya, Mendagri mempertimbangkan dasar pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah," ucapnya.

Selanjutnya, Arwani menyatakan sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi, kepentingan masyarakat umum, yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras, justru diabaikan.

Karena itu, Arwani berujar, jika alasan yang digunakan untuk menyelaraskan atau membatalkan perda ialah peraturan yang lebih tinggi, seharusnya Mendagri menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini masih dibahas di DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arwani mencontohkan, Perda Miras bertujuan untuk melindungi masyarakat, seperti yang dilakukan Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari, serta pemda lainnya. "Artinya, perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat sehingga apabila Mendagri membatalkan, hal itu melawan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Tjahjo membantah telah membatalkan Perda Miras. "Semua daerah perlu aturan itu," tuturnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Mei 2016.

Bantahan ini, kata Tjahjo, untuk meluruskan isu Kemendagri mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang berawal dari pemberitaan.

Sebelumnya, Tjahjo sempat mengutarakan niatnya memperbaiki perda tentang larangan minuman keras di sejumlah daerah karena bertentangan dengan undang-undang. Contohnya, kata dia, di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. "Dicabut karena bertentangan dengan undang-undang," ujarnya di Kemenkopolhukam, Jumat, 20 Mei lalu.

GHOIDA RAMAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

9 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

14 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

16 jam lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.