TEMPO.CO, Kediri - Anggota tim pengacara Soni Sandra, Arifin, merasa yakin kliennya lolos dari jeratan hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis, 19 Mei 2016. Soni juga akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kediri.
Arifin memaparkan sejumlah dalilnya, di antaranya hingga kini jaksa tak bisa membuktikan keberadaan Soni di Hotel Bukit Daun yang menjadi lokasi persetubuhan. Juga tidak ada nama Soni di buku tamu hotel itu. “Atas dasar apa menuduh klien saya di hotel itu?” katanya kepada Tempo, Kamis, 19 Mei 2016.
Dakwaan jaksa juga dinilai tak masuk akal, karena menyebut Soni ke hotel itu 21 kali dalam satu bulan. Jika benar hal itu terjadi, hanya sekitar sepekan Soni berada di luar hotel. Sedangkan aktivitas Soni sebagai Direktur Utama PT Triple S sangat banyak.
Arifin juga mengatakan, Soni sudah tak bisa ereksi akibat pengaruh obat merek Keprol yang ia konsumsi setiap hari. Obat itu untuk mengatasi gangguan jantung yang diidapnya. Di jantung Soni, yang kini berusia 63 tahun, telah dipasang ring. ”Kami sudah mendapat penjelasan medis, obat itu berpengaruh terhadap vitalitasnya. Dia tak lagi bisa on,” ujarnya sembari mengatakan tidak mungkin Soni bersetubuh dengan beberapa anak sekaligus.
Arifin juga meragukan pengakuan korban yang menyebut Soni yang mengajak bersetubuh. Berdasarkan hasil penyelidikannya, anak-anak itu telah lebih dulu berada di dunia malam, sehingga tidak tertutup kemungkinan mereka telah terbiasa melakukan hubungan badan. “Ada korban yang suka menenggak minuman keras,” ucapnya.
Arifin mengutip seorang psikiater polda yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang menyebutkan ciri-ciri korban kekerasan seksual adalah menjadi pribadi yang murung, pendiam, tertutup, dan trauma. Sedangkan para korban justru berkarakter sebaliknya.
Arifin berpendapat kasus ini menjadi besar lantaran sosok kliennya sebagai pengusaha tenar di Kediri. Banyak sekali pihak yang ikut campur dengan motivasi mencari keuntungan materi. Sejak kasus itu mencuat, empat kali Soni dimintai uang oleh beberapa orang dengan kompensasi mempengaruhi korban mencabut laporan. Namun, karena Soni tak merasa bersalah dan tak mengenal para pelapor, hingga kini permintaan uang tak pernah diberikan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso mengatakan, meski Soni tetap membantah perbuatannya, jaksa optimistis bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan.
Soni didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak-anak di bawah umur dengan bujuk rayu dan tipu muslihat. Hal itu didasarkan pada pengakuan korban yang mengatakan pelaku berjanji memberikan uang, telepon seluler, pakaian, hingga helm sebelum melakukan persetubuhan. “Kami ada semua bukti benda-benda itu,” kata Benny.
HARI TRI WASONO