TEMPO.CO, Bandung - Tersangka kasus suap perkara Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kabupaten Subang, Ojang Suhendi, telah mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi justice collaborator. Ojang akan membeberkan perihal dirinya yang pernah dimintai uang sebesar Rp 1,4 miliar saat proses penyidikan kasus korupsi BPJS Subang di Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Melalui kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat, mengatakan, pengajuan menjadi justice collaborator KPK itu untuk membantu komisi antirasuah mengungkap dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh penyidik di Polda Jawa Barat. Ia mengaku, klienya telah memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar ke pihak penyidik melalui kuasa hukum terdakwa kasus BPJS Subang Budi Subiantoro.
"Alasannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu berasal dari saku Pak Ojang dan Pak Budi," ujar Rohman kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 18 Mei 2016.
Rohman mengatakan, uang tersebut diserahkan pada proses penyidikan dua terdakwa kasus sunat anggaran BPJS Subang, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik. Pada saat proses penyidikan itu, Ojang yang saat itu menjabat sebagai bupati Subang, turut dijadikan sebagai saksi.
"Yang minta uang itu adalah kuasa hukum Pak Budi yang pada saat itu ditunjuk langsung oleh penyidik. Dia memberi saran ke Pak Ojang, untuk membayar uang itu agar kasusnya gak ke mana-mana," kata Rohman.
Namun, hingga saat ini, Ojang merasa ada yang tidak beres dari pemberian uang tersebut. Pasalnya, sampai saat ini kejelasan uang itu ke mana belum diketahui. "Uang itu diserahkan ke pengacara berinisial NK tapi hingga saat ini belum ada kejelasan," ujarnya.
Untuk itu, Ojang bersedia menjadi justice collaborator KPK untuk mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Polda Jawa Barat. Ia berharap KPK bisa mengabulkan permohonan kliennya untuk menjadi justice collaborator.
"Untuk menjadi justice collaborator, yang akan kita lakukan untuk membuka kejelasan perkara saat penyidikan di Polda,"kata dia.
Ojang Suhendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jaksa oleh KPK. Ojang dicokok KPK pada tanggal 11April 2016. Di hari yang sama itu, KPK pun menangkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti, karena dituding telah menerima duit suap dari Ojang yang digunakan untuk mengamankan kasus korupsi BPJS Subang.
Dalam perkara korupsi Subang, Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis dua orang pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, yakni Budi dan Jajang. Keduanya divonis hukuman 4 tahun bui.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ama Kliment mengatakan, tuduhan pengacara Ojang harus disertai dengan bukti. "Dia harus kasih bukti dong," ujar Ama yang baru saja dilantik sebagai Drkrimsus Polda Jabar pada bulan Januari 2016, kepada Tempo.
Ama menilai, dalam kasus korupsi BPJS Subang penyidik tak ada urusan dengan Ojang. Pada saat itu, penyidik Polda Jabar hanya menangani dua pejabat Dinkes Subang, Budi dan Jajang.
Menurut dia, hingga saat ini tak ada bukti penyidik Polda Jabar menerima uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar yang dituduhkan kuasa hukum Ojang. "Saya heran dengan pernyataan pengacara pak bupati," kata dia.
IQBAL T. LAZUARDI S