Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sabu Raijua

Editor

Budi Riza

image-gnews
TEMPO/ Gunawan Wicaksono
TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, yang menjerat Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome telah dihentikan prosesnya. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami kekalahan dalam persidangan praperadilan yang diajukan Marthen, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak sekitar dua tahun lalu.

Kasus ini bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah, yang melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai sekitar Rp 77 miliar tahun 2007. Lalu, kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang pada setahun kemudian.

Namun, setelah dilakukan pengumpulan data bahan dan keterangan (pulbaket), Kejari Kupang tidak menemukan adanya kerugian negara dan alat bukti. Kejari kemudian menutup kasus ini.

Laporan yang diterima Kejari Kupang menyebutkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 33 miliar. Angka ini lalu bertambah menjadi Rp 59 miliar, tapi kemudian turun lagi menjadi Rp 32 miliar.

Baca juga:
Pembunuhan Karyawati: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Sakit Jantung, Deddy Dores Meninggal
Kasus Gagang Pacul, Usia Enno Farihah Ternyata 19 Tahun
Ini Motif Pembunuh Enno Farihah Versi Polisi

Pada 2011, kasus ini dibuka kembali oleh Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati Nusa Tenggara Timur. Pada 21 Juli 2016, Kejaksaan Tinggi NTT mengaku kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat mantan Kepala PLS Dinas Pendidikan NTT Marthen Dira Tome.

Menurut penyelidikan Kejati NTT, kerugian negara hanya sebesar Rp 4,5 miliar, dan kemudian turun lagi menjadi Rp 1,5 miliar.

Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemeriksaan Marthen, yang berlangsung pada Jumat keramat itu, juga tidak berakhir dengan penahanan. Atas dasar itu, Marthen mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadapnya pada 15 April 2016.  

Pada 18 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Marthen dan meminta KPK untuk mengembalikan seluruh berkas ke Kejati NTT dan segera menghentikan proses penyidikan kasus ini.

Marthen Dira Tome, seusai persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi UU KPK, yang sedang diproses di DPR. "Paling tidak ada pasal yang menyebutkan kasus korupsi bisa di SP3 oleh KPK," kata Marthen kepada Tempo.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak perlu membela KPK secara berlebihan karena, menurut dia, KPK bukan malaikat. Dia menuding KPK karena dinilai mempertahankan sesuatu hal yang salah. "Contoh kasus saya ini, KPK tahu ini salah, tapi tetap dipertahankan," katanya.

Marthen menilai KPK telah tertipu oleh jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT, yang menangani kasus ini dengan memberikan keterangan dan berkas yang tidak benar. Ini membuat KPK tidak bisa memproses kasus ini hingga tuntas. "Saya pernah diperiksa di Kejati NTT. Berkas perkara sempat diubah hingga dua kali, karena hendak diubah oleh penyidik Kejati NTT," katanya. 

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Tersangka Bupati Mesuji Khamami selesai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Khamami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Drg Romi Syofpa Ismael berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Pada 2016, seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki yang menyebabkannya harus duduk di kursi roda hingga saat ini. Namun keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.


Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Maret 2018. Rapat Paripurna DPR melantik Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR sebagai hasil dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), dimana salah satu poin dalam UU menyebutkan penambahan unsur pimpinan DPR dari Fraksi Partai pemenang Pemilu. TEMPO/Amston Probel
Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).


Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail turun ke lubang pembuatan drainase di Jalan Margonda Raya, (21/11). Tempo/Ilham Tirta
Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.


Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

4 September 2018

Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) bersama Ketua DPW PKS Banten Miftahudin (kanan) dan Ulama senior KH Zaenal Abidin (kiri) mengikuti Istigosah dan Doa Bersama untuk keselamatan warga Rohingya-Myanmar di Mesjid Albantani Serang, 5 September 2017. Wahidin Halim bersama jajaran Muspida, sejumlah Ulama serta ratusan ASN dan warga masyarakat menggelar Istigosah dan doa bersama. ANTARA/Asep Fathulrahman
Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.


Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

29 Agustus 2018

Rumah mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail pasca penetapn sebagai tersangka kasus korupsi, Griya Tugu Asri, Depok, Rabu, 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.


Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

17 Maret 2018

Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait  kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.


KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

3 Maret 2018

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (kedua kanan) dan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kedua kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 Februari 2018. Ayah dan anak ini terjaring OTT di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. ANTARA
KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Kasus korupsi Wali Kota Kendari Adriatma yang disidik KPK melibatkan ayahnya yang menjadi calon gubernur.


Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

16 Januari 2018

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan keluar mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, 6 Oktober 2017. Rita ditangkap KPK atas dugaan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Tempo/Ilham Fikri
Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang.


Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

1 Januari 2018

Dua tersangka mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kiri) dan mantan walikota kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, berjalan bersama seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 11 Desember 2017. OK Arya Zulkarnain diperiksa kasus suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun 2017 dan Siti Masitha Soeparno diperiksa kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

Dalam laporan kinerja akhir 2017, KPK mencatat 12 perkara korupsi yang melibatkan bupati, wali kota dan wakilnya dalam berbagai perkara.