TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jendral Boy Rafli Amar mengatakan sampai saat ini polisi belum menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H terkait dengan kasus kematian terduga teroris Siyono.
"Kalau berkaitan dengan pidana, belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa. Kami melihat yang bersangkutan sedang bertugas," ujar Boy setelah menghadiri FGD di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.
Boy menuturkan dua anggota Detasemen Khusus itu hanya sedang menjalankan tugas. Namun Boy mengakui ada prosedur tugas yang tidak dijalankan oleh mereka. "Kecuali yang bersangkutan sedang tidak bertugas. Jika melakukan tindakan seperti ini, patut diduga ada tindakan melawan hukum," ujarnya.
Kendati demikian, kepolisian akan menerima dan memproses jika ada pihak keluarga atau siapa pun yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Siyono. "Laporan itu boleh, kita terima. Hanya, dalam hal ini, semuanya akan dikembalikan ke proses pencarian alat bukti," katanya.
Sebelumnya, Boy mengatakan majelis etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI telah memutuskan sanksi terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88, yaitu Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, yang mengawal Siyono. Rafli mengatakan keputusan tersebut diambil setelah sidang digelar secara berturut-turut pada Senin dan Selasa, 9-10 Mei 2016.
"Sanksi yang dijatuhkan untuk keduanya ialah pertama wajib menyampaikan permohonan maaf, dan itu sudah dilakukan. Kedua, yang bersangkutan didemosi tidak percaya, artinya dipindahkan dari Densus 88 ke satuan kerja lain dalam kurun waktu minimal 4 tahun," katanya di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Boy mengatakan keduanya dijatuhi hukuman lantaran dianggap lalai melaksanakan prosedur saat mengawal Siyono. Menurut Boy, pelanggaran pertama yang mereka lakukan ialah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.
Kelalaian kedua adalah, ketika ditangkap, Siyono tidak diborgol. Menurut Boy, keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas. "Seharusnya, saat dibawa, Siyono dalam keadaan diborgol. Apalagi sampai bisa berpindah-pindah ke tempat yang lain," katanya.
ABDUL AZIS