TEMPO.CO, Jakarta - Kerja sama yang dijalin Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Pertahanan di antaranya adalah asistensi pengadaan dan operasional pesawat udara khusus pemantau laut. "Lewat kesepakatan, kami mendapat bantuan Kemhan untuk mengasistensi pengadaan pesawat tersebut. Juga nanti untuk operasionalnya," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di gedung Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2016.
Pesawat yang dimaksud Susi adalah Marine Surveillance Aircraft (MSA). Kemampuan pesawat tersebut dibutuhkan untuk patroli udara di wilayah rawan illegal fishing. MSA memiliki daya tahan terbang 8-10 jam. "Pesawat itu pun perlu dilengkapi dengan atribut monitoring control surveillance (MCS), radar pencari, forward looking infra-red (FLIR), automatic identification system (AIS) transponder," kata Susi.
Susi menginginkan MSA tersebut dilengkapi dengan pusat data yang terhubung dengan kapal pengawas dan kapal markas. "Di awal mungkin KKP akan pakai jasa pilot TNI, nanti tentu payungnya dari Kemhan.”
Realisasi pengadaan tersebut, menurut Susi, akan dilaksanakan mulai 2016. "Rencananya mungkin (beli) lima atau enam buah dulu untuk tahun ini," tuturnya tanpa menjawab pertanyaan soal detail anggarannya.
Namun Susi belum memastikan pembelian akan dilakukan di mana. "Banyak yang menawarkan, ada PT Dirgantara Indonesia, ada dari Kanada, Rusia, Jerman, Inggris, Cekoslovakia. Nanti dilelang."
Kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Susi dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berkaitan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah memberantas illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Menurut Susi, upaya pengawasan tersebut memerlukan berbagai dukungan. Dukungan itu berupa data informasi, kebijakan strategis pertahanan negara, serta strategi jitu. "Selain itu, dibutuhkan pemanfaatan teknologi dan integrasi kekuatan antarlembaga pemerintah," ujarnya.
Pengadaan pesawat itu diasistensi pihak Kementerian Pertahanan agar sesuai dengan kebutuhan KKP untuk patroli udara di beberapa titik rawan illegal fishing. Seusai perjanjian tersebut pun akan diterbitkan Surat Keputusan Menteri KKP serta membentuk Tim Penyusun Rencana dan Tim Pelaksana Pengadaan Pesawat Udara Negara.
Pihak Kementerian Pertahanan, selain memberi asistensi pengadaan, akan mensertifikasi dan menerbitkan register number temporary, special flight permit, dan sertifikat terbang. Kesepakatan akan ditindaklanjuti TNI, yang mendukung operasional, penggunaan hanggar, apron, dan landasan udara.
YOHANES PASKALIS