TEMPO.CO, Semarang - Sejumlah toko modern di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditengarai banyak yang tak berizin. Keberadaan toko modern dinilai merugikan pedagang kelontong karena sudah merambah ke perkampungan. “Ini pasti mematikan pedagang kecil, pengelola toko kelontong di perkampungan banyak tergeser toko modern,” kata Ketua Komisi Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Mualim, Senin, 9 Mei 2016.
DPRD Kota Semarang mencatat jumlah toko modern di Semarang melebihi kuota yang ditentukan peraturan daerah (perda). “Seharusnya 517 di semua kecamatan. Namun panitia khusus pasar modern menemukan jumlahnya mencapai 560 unit. Itu belum dihitung di Kecamatan Ngalian,” ujar Mualim.
Ia menyebutkan, dari jumlah toko modern yang ada itu, hanya sekitar 100 unit yang punya izin lengkap, sedangkan sisanya hanya izin mendirikan bangunan dan izin gangguan. Padahal pemerintah Kota Semarang sudah mengatur toko modern, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 yang mensyaratkan pendirian toko modern minimal 500 meter dari pasar tradisional. Di sisi lain, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 mengatur keberadaan toko modern berdasarkan jumlah kuota di masing-masing kecamatan.
Mualim meminta pemerintah Kota Semarang bersikap konsisten dengan menetapkan aturan, termasuk menutup toko modern yang tak berizin. Hal ini untuk menata kembali perekonomian tingkat mikro di perkampungan yang selama ini sudah terdesak oleh toko modern. “Toko modern memang lebih bersih dan pelayanan cepat, tapi sayang jika tak punya izin. Sedangkan toko kelontong justru menghidupkan sektor ekonomi riil,” katanya.
Adapun Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang, Endang Sulistiyo Murni Asih, membantah jika dikatakan keberadaan toko modern di Kota Semarang melampaui kuota yang ditetapkan. “Minimarket yang ada di Semarang sebanyak 525 unit dari kuota 529 yang disediakan. Itu belum melampaui,” kata Endang.
Menurut dia, toko modern banyak yang belum berizin karena masih mengurus perizinan secara bertahap. Dia menjelaskan, izin toko modern bertahap dan lanjutan. “Dari awal harus mengurus izin HO atau izin gangguan, kemudian izin operasional swalayan,” kata Endang.
Tercatat dari toko modern yang dia sebutkan, baru 198 unit yang mempunyai izin lengkap. Endang menyebutkan proses perizinan sisa toko modern lainnya sedang berjalan.
Ia memastikan segera mengecek kelengkapan perizinan semua toko modern di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang menjamin segera menindak pengelola toko modern bila ditemukan izinnya belum lengkap. “Ini bentuk perlindungan terhadap pedagang kecil,” ujar Endang.
EDI FAISOL