TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise berniat pergi ke Bengkulu menemui pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan Yuyun. Agenda itu, kata dia, akan dilakukan setelah mengunjungi keluarga gadis berusia 14 tahun yang ditemukan tewas pada awal April 2016 itu.
"Tentu saya temui keluarga Y (Yuyun), tapi saya juga akan bertemu pelaku dan orang tua mereka. Saya ingin mendapat penjelasan kenapa perbuatan (perkosaan dan pembunuhan) itu bisa terjadi," ujar Yohana di aula lantai 11 gedung Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Mei 2016.
Yohana mengaku sudah menempatkan enam psikolog untuk mendampingi keluarga dan kerabat Yuyun. "Kami akan dampingi keluarga yang ditinggalkan, kami pun akan ikuti penyelesaian kasus itu," kata dia. Menurut Yohana, dari 14 pelaku perkosaan dan pembunuhan Yuyun, dua tersangka masih diburu polisi.
Dia meminta pelaku dihukum berat. "Hukuman harus seberat mungkin, itu pasal berlapis. Secara pidana, total hukuman untuk pemerkosaan adalah 15 tahun penjara, ini korbannya juga meninggal, jadi tambah lagi 15 tahun," ujar Yohana.
Yohana mengatakan para pelaku yang berusia di bawah umur akan ditangani dengan sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Dihukum meskipun mereka yang remaja itu melakukan perbuatan di luar batas wajar anak-anak."
Dari 14 pelaku kasus Yuyun yang seluruhnya adalah pemuda Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Tujuh orang pelaku masih berusia di bawah 17 tahun dan sisanya orang dewasa. Terdapat dua pelaku, berinisial FE dan SP, yang adalah kakak kelas Yuyun di SMP Padang Ulak Tanding.
Hukuman bagi pelaku remaja kasus itu masih mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
YOHANES PASKALIS