TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pimpinan sidang etik bisa segera mengeluarkan putusan sidang kepada dua anggota Densus 88.
"Apabila Minggu ini tuntas dan pimpinan sidang merasa tidak perlu ada lagi pemeriksaan tambahan. Maka minggu depan mungkin masuk pada putusan," ujar Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa, 3 Mei 2016.
Boy mengatakan putusan tersebut masih menunggu hasil sidang pembelaan hari ini. Dia berharap sidang mode etik segera mencapai keputusan akhirnya."Tapi yah tadi, pembelaan hari ini bisa mempengaruhi putusan sidang nanti," ujarnya.
Pada 26 April 2016 lalu, sidang kode etik Siyono sudah masuk tahap pembacaan tuntutan. "Sidang kode etik kemarin masuk tahap kedua yaitu pembacaan tuntutan kepada dua orang anggota Densus 88 dari pimpinan sidang," ujar Boy Rafli Amar, 27 April 2016.
Boy mengatakan kedua anggota densus itu dituntut karena melanggar beberapa pasal. Pasal pertama yang dilanggar adalah pasal 7 ayat 1 kode etik profesi yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas reputasi kepolisian Indonesia. "Jadi saya menyampaikan tuntutan yang disampaikan pimpinan sidang dari aktediter penuntut," ujar Boy lagi.
Selanjutnya masih dalam pasal 7 ayat 1 yaitu setiap anggota polri wajib menjalankan tugasnya secara proposional. Kemudian Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib menunjukan kepemipinan yang melayani.
Kata Boy, pasal ini juga berhubungan dengan etika kelembagaan dalam pasal 13 ayat 2 huruf a yang berbunyi setiap anggota polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang melanggar norma hukum. "Jadi ini berkaitan dengan salah satu tuntutan pelanggaran yang diberikan kepada salah satu anggota Densus 88 yang dalam poisisinya adalah atasan anggota satunya," ujar Boy.
Selanjutnya, pimpinan sidang menuntut beberapa hal kepada kedua anggota densus 88 tersebut. Pertama, pelanggar wajib minta maaf kepada institusi kepolisian dan masyarakat. Kedua adalah anggota densus tersebut diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat. Lalu yang ketiga, jika ada pendapat lain mohon diberi sangsi berupa demosi.
ARIEF HIDAYAT | INGE KLARA SAFITRI