TEMPO.CO, Yogyakarta - Jajaran kepolisian Yogyakarta menangkap pelaku penyayatan lengan tiga perempuan di Yogyakarta pada 25 April 2016. Pelaku adalah Bobby Adhie Nugroho, 40 tahun, warga Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta Brigadir Jenderal Prasta Wahyu Hidayat mengatakan alasan tersangka melakukan penyayatan hanya gara-gara korban menghalang-halangi jalan sepeda motornya. ”Pelaku lalu memepet para korban dan mengambil cutter dari celananya. Selanjutnya pelaku menyayat lengan korban dengan tangan kiri,” ujar Prasta, Selasa, 3 Mei 2016.
Tersangka Bobby, Kapolda melanjutkan, ditangkap pada Senin malam, 2 Mei 2016, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah saudaranya di Sonopakis, Kasihan, Bantul. Jenderal Prasta mengatakan, hal yang ironis, senjata tajam yang digunakan pelaku ternyata adalah pisau silet atau cutter yang sudah berkarat. Selain cutter, polisi juga menyita helm, sepeda motor, jaket, dan sepatu. (Baca: 3 Wanita Disayat, Sultan Yogya Perintahkan Ini)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Heru Muslimin menyatakan, kejelian petugas untuk mengamati rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi modal penangkapan tersangka. Juga kendaraan yang digunakan. ”Meski tertutup helm, kami bisa mengenali dari pakaian dan sepatu yang dikenakan,” kata Heru. (Baca: Teror Hantui Yogya, 3 Tangan Korban Disayat di Siang Bolong)
Korban penyayatan semuanya mengalami luka di lengan kanan. Mereka adalah Nadila Eka Rahmawati, 12 tahun, warga Kotagede, Yogyakarta. Kemudian Karni, 16 tahun, warga Bangubtapan, Bantul. Mereka disayat di Jalan Nyi Pembayun, Kotagede. Selain itu dua lagi korban lainnya, yaitu Nelly Ratnasari, seorang mahasiswi. Ia disayat di Jalan Soepomo Umbulharjo, Yogyakarta. Korban lain yang belum terekspos adalah Rahmawati, 29 tahun, warga Kotagede. Ia disayat di Jalan Pramuka, Kotagede.
Cutter yang disita itu sepanjang 14 sentimeter. Panjang mata tajam cutter delapan sentimeter. Selain barang bukti itu, pakaian korban juga dijadikan barang bukti seperti baju seragam sekolah yang masih ada bekas darah.
Prasta menjelaskan, tersangka Bobby dikenakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu soal penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
MUH. SYAIFULLAH