Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Cekal Tersangka Kasus Suap Andi Taufan Tiro

image-gnews
Andi Taufan Tiro. facebook.com
Andi Taufan Tiro. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tangkal (mencekal) anggota Komisi V DPR RI dari Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro. Andi Taufan Tiro telah ditetapkan KPK menjadi tersangka pada kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 27 April 2016.

"Iya dia dicekal karena jadi tersangka baru kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Amran HI Mustary," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Sabtu, 30 April 2016. Yuyuk mengatakan pencekalan ini berlangsung sejak 22 April 2016 hingga 6 bulan ke depan.

Tiga hari yang lalu, KPK  menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. "Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir," ujar Yuyuk di kantornya. .

Akibat perbuatannya, Andi dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sementara Amran dikenai Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, disebutkan bahwa Andi menerima uang Rp 7 miliar untuk memuluskan proyek dari dana aspirasi DPR untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Pada Oktober 2015, Terdakwa bertemu dengan Andi Taufan Tiro beserta seorang wiraswasta Imran S Djumadil dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan membahas fee pemulusan proyek," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir dalam persidangan pembacaan dakwaan Abdul Khoir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipkor), Senin, 4 April 2016.

Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan proyek yang bersumber dari program aspirasi senilai Rp 170 miliar. Dari jumlah itu Rp 100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara Quraish Lutfi.

Setelah mengetahui proyek tersebut, terdakwa tertarik untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro dan berjanji akan memberikan bayaran jika terdakwa jadi pelaksana proyek tersebut.

Pada awal November 2015, terdakwa bersama Imran S. Djumadil dan Quraish Lutfi bertemu dengan Andi Taufan Tiro. Andi menjelaskan pengerjaan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar sudah disetujui dan akan dilelang oleh Quraish Lutfi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa meminta agar bisa mengambil proyek tersebut dan berjanji akan berikan fee sebesar 7 persen dari total proyek yaitu sekitar Rp7 miliar," ujar JPU.

Pada 9 November 2015, Djumadil meminta terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar namun terdakwa enggan menyanggupi. Akhirnya terdakwa meminta pegawainya, Erwantoro untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Andi melalui Jailani. Uang tersebut sebagai fee awal proyek ruas jalan Wayabula-Sofi.

"Keesokan harinya terdakwa meminta Erwantoro untuk menukarkan uang Rp 2 miliar menjadi Sin$ 206.718 dan dibungkus dalam paper bag warna cokelat, kemudian diserahkan ke Andi melalui Imran Djumadil," ujar JPU. Namun saat di lokasi penyerahan, Imran meminta Erwantoro menyerahkan uang itu langsung ke Andi di ruang kerjanya di Gedung DPR RI.

Pada 12 November, Abdul Khoir kembali meminta Erwantoro mengantarkan uang Rp 200 juta ke Andi sebagai kesepakatan proyek jalan Wayabula-Sofi. "Uang ini dibungkus dalam paperbag motif batik, dan diserahkan ke Andi melalui Jailani di parkiran PT Windhu Tinggal Utama," ujar JPU.

Pada 12 November, terdakwa kembali meminta Erwantoro menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar yang kemudian ditukar jadi Sin$ 205.128. Sehingga total sudah Rp 2,2 miliar dikeluarkan Abdul Khoir untuk Andi.

"Namun dari Rp 2,2 miliar tersebut, Jailani hanya menyerahkan Rp 1,9 miliar kepada Andi Taufan Tiro di komplek perumahan DPR, sedangkan sisanya Rp 300 juta dibagi dua antara Jailani dan Quraish Lutfhi," ujar JPU.

Selanjutnya pada akhir November, terdakwa mengaku tidak punya cukup uang lagi untuk melunasi fee yang diminta Imran. Akhrinya Imran meminta nomor rekening Erwantoro untuk dipergunakan sebagai sarana penerima uang dari Hengky Polisar dan Budi Liem sebanyak Rp 1 miliar.

Pada 1 Desember 2015 uang sebesar Rp 1,5 miliar yang merupakan uang gabungan dari uang Abdul Khoir sebesar Rp 500 juta, direktur PT Martha Teknik Tunggal Hengky Polisar serta Budi Liem sejumlah Rp 1 miliar diserahkan ke Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar, depan Makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

34 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

5 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa