Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Persulit Calon Independen, Tugas KPU Tambah Berat

Editor

Zed abidien

image-gnews
Sejumlah relawan wanita, mengendarai sepeda motornya usai peluncuran aplikasi GoAhokPSI di Jakata, 31 Maret 2016. Aplikasi GoAhok telah menyediakan 100 motor yang seluruhnya dikendarai oleh ladybikers untuk menjemput KTP bagi yang akan mendukung Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Sejumlah relawan wanita, mengendarai sepeda motornya usai peluncuran aplikasi GoAhokPSI di Jakata, 31 Maret 2016. Aplikasi GoAhok telah menyediakan 100 motor yang seluruhnya dikendarai oleh ladybikers untuk menjemput KTP bagi yang akan mendukung Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pekerjaan KPU akan bertambah jika DPR jadi menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur, dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur perseorangan. Penambahan syarat dukungan itu rencananya dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Jelas penambahan syarat itu membuat pekerjaan kami semakin berat," kata Arief ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 30 April 2016.

Arief menjelaskan jika sebelumnya syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, setelah digugat masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT. "Kalau syarat 6,5-10 persen itu sudah bikin kami bekerja ekstra, apalagi kalau ditambah," ujarnya.

Selain itu, penambahan syarat pencalonan independen jelas nanti akan membutuhkan waktu lebih lama untuk memverifikasinya. Ini karena verifikasi KTP harus dilakukan secara faktual dengan mengecek langsung ke lokasi tempat tinggal orang yang dimaksud. "Saya belum bisa bayangkan berapa waktu yang dibutuhkan," katanya.

Ihwal motif DPR yang ingin menaikkan jumlah syarat pencalonan jalur independen Arief enggan berkomentar. Menurutnya alasan menaikkan jumlah syarat itu sudah masuk ranah politik. "Tugas kami melaksanakan dan menyelenggarakan pemilu, itu saja," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, ujar Arief, KPU masih menunggu hasil revisi Undang Undang Pilkada seperti apa. Dia berharap DPR segera mengesahkan Undang Undang Pilkada dalam waktu dekat ini. "Agar tidak mengganggu proses persiapan Pilkada 2017 yang sudah kami rencanakan," ujarnya.

Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen ramai jadi pembicaraan, terutama setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih meninggalkan parpol untuk pilkada DKI Jakarta tahun depan. Majunya Ahok melalui jalur independen membuat sejumlah elite partai politik berang. Mereka menuduh Ahok telah melakukan deparpolisasi atau pengurangan peran partai politik.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

11 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

1 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

3 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

17 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

31 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

31 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

37 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

46 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

49 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?