TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan lima tenaga kerja Cina yang ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma melanggar hukum. "Satu tidak ada izin kerja, dan izin kerja empat orang lainnya berbeda dari data," katanya dalam pesan pendeknya, Kamis, 28 April 2016.
Hanif menjelaskan, empat orang itu memiliki data izin kerja (IMTA) atas nama PT Teka Mining Resources dengan masa kerja enam bulan. Jabatannya, kata dia, dua orang technical engineer, finance manager, serta research and development manager.
Namun, kata Politikus PKB ini, setelah dicek oleh Imigrasi Jakarta Timur, keempat orang itu bekerja di lapangan atas nama PT Geo Central Mining. Selain itu, menurut Hanif, saat di Bandara Halim Perdanakusuma mereka bekerja dengan jabatan yang berbeda seperti yang didaftarkan.
Dengan temuan itu, Kementerian Tenaga Kerja akan mengklarifikasi dan sudah memblokir dua perusahaan tersebut dari pelayanan Tenaga Kerja Asing online. Kementerian, kata Hanif, juga menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan Imigrasi, otoritas Pangkalan Udara Halim, dan instansi lain untuk pendalaman pemeriksaan lebih lanjut.
Hanif melanjutkan, Kementerian bisa melakukan penegakan hukum, seperti pencabutan IMTA dan denda, sehingga imigrasi bisa mendeportasi lima tenaga kerja Cina tersebut. "Setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan," katanya. "Terkait aktivitas ilegal mereka, itu ranah Otoritas Pelabuhan Halim."
Menurut Hanif, orang asing tetap boleh bekerja di Indonesia asal memenuhi syarat, seperti izin tinggal dari imigrasi, izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan, syarat kompetensi, jabatan yang diduduki, dan membayar retribusi.
HUSSEIN ABRI YUSUF