TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menuturkan pimpinan DPR memberi waktu tiga minggu untuk mempelajari pencopotan Fahri Hamzah dari keanggotaan parlemen. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk membahas nasib politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Tim khusus bekerja selama masa reses, yang dimulai pada akhir bulan ini. Diharapkan pada awal masa sidang berikutnya, pimpinan DPR sudah mendapat laporan dari tim khusus tersebut. "Ini betul-betul dikaji, kami memberi waktu tiga minggu. Walaupun mudah-mudahan dalam dua minggu bisa selesai," ujar Agus di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu, 27 April 2016.
Agus berujar keputusan soal nasib Fahri di jajaran pimpinan anggota Dewan harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. "Kami bekerja secara tepat karena kami dalam dilema," katanya.
Fahri telah dipecat dari keanggotaan PKS berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dipecat karena dianggap melanggar tata tertib PKS. Posisi Fahri di DPR diisi Ledia Hanifah Amalia. Fahri, yang jabatan terakhirnya Wakil Ketua DPR, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agus menjelaskan, dilema yang dia maksudkan adalah adanya Undang-undang MD3, yang menyatakan fraksi mempunyai hak menarik atau mengganti anggota atau pimpinan DPR.
"Tapi, dalam Undang-Undang MD3 juga dicantumkan, apabila seorang anggota terkena sanksi, dia dapat mengajukan ke pengadilan," ucap Agus. Jadi, jika belum ada keputusan hukum tetap, permintaan pergantian Fahri oleh Fraksi PKS tidak bisa diproses. Inilah yang kemudian mendasari pimpinan DPR membentuk tim kajian khusus untuk membahas nasib Fahri.
Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid menilai pimpinan DPR seharusnya tak perlu repot-repot membentuk tim khusus. "Bikin paripurna apa setuju dengan pergantian Pak Fahri. Kalau setuju, disampaikan ke presiden," ujarnya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 April 2016.
Hidayat menuturkan, dalam beberapa hari ke depan, pimpinan PKS akan mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi sikap pimpinan DPR itu. "Itu nanti akan diputuskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS atau tim hukum, saya yakin akan dikaji tim kami," tuturnya.
GHOIDA RAHMAH