TEMPO.CO, Sidoarjo – Aparat Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kepolisian Resor Sidoarjo berhasil menangkap buronan kasus pembangunan Gardu Induk (GI) Boro, Kecamatan Tanggulangin, Agus Sukiranto, di jalan tol di kawasan Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo, Selasa, 26 April 2016.
Agus, yang sudah menjadi buronan selama empat tahun ditangkap bersama anak dan temannya di dalam sebuah mobil yang mereka tumpangi. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Sidoarjo, M Sunarto.
Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, sekitar pukul 15.30 Agus langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat Kelas I Surabaya di Porong, dengan menaiki bus tahanan Kejaksaan.
Sunarto menuturkan penangkapan Agus berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 155 K/PID.SUS/2012. Putusan itu mengubah putusan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 748/PID.B/2010/PN.SDA tertanggal 28 Juni 2011 yang memutus terdakwa bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi.
Dalam putusan Mahkamah Agung Agus divonis hukuman empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 2,6 miliar. Bila tidak bisa mememenuhi, hukuman Agus akan ditambah menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus korupsi pembangunan Gardu Induk Boro terjadi pada 2007. Kasus yang merugikan negara sekitar Rp 3,2 miliar itu menyeret sejumlah pegawai PT Perusahaan Listrik Negara Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara dan bekas Kepala Desa Boro.
Agus, yang dikenal sebagai broker tanah, bersekongkol dengan kepala desa dan pegawai PLN dalam pengadaan tanah pembangunan gardu induk. Pengadaan tanah itu tanpa melibatkan panitia pembebasan tanah pemerintah daerah setempat.
Agus berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp 110 ribu per meter. Tapi dijual ke PT PLN seharga Rp 250 ribu per meter. Keuntungan dari harga yang membengkak tersebut dinikmati oleh kepala desa dan sejumlah pegawai PLN.
NUR HADI