TEMPO.CO, Surabaya - Dua terdakwa anak di bawah umur dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan dibacakan pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 26 April 2016. Terdakwa berinisial I, 15 tahun 10 bulan; dan A, 16 tahun 8 bulan.
Jaksa penuntut Dwi Novanto mengatakan sidang I dan A digelar sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. “Hukuman maksimal anak separuh dari hukuman maksimal terdakwa dewasa,” kata jaksa Dwi Novantoro seusai persidangan.
Menurut Dwi, dalam persidangan terungkap terdakwa ikut memukuli Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, menggunakan batu. Salah satu terdakwa juga ikut rapat sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Salim Kancil. Keterangan itu diungkapkan saksi pada persidangan pekan lalu. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang yang dipimpin hakim Budi Nuh itu sepi pengunjung. Tidak terlihat seorang pun pengunjung dari Lumajang yang biasanya berkerumun di pengadilan. Kata Dwi, agenda sidang hanya pembacaan nota tuntutan.
Terdakwa dituntut tanpa didampingi pengacara. Dwi tidak tahu mengapa pengacara terdakwa tidak datang. Padahal, kata dia, pemberitahuan jadwal pembacaan tuntutan sudah disampaikan. “Tidak hadirnya kuasa hukum tidak menunda persidangan,” ujar Dwi.
Terdakwa mengenakan baju putih dan celana hitam serta bersongkok. Saat keluar dari ruang sidang, keduanya berjalan menunduk didampingi orang tua masing-masing. Tidak ada satu pun dari keluarga yang bersedia diwawancara.
Selama proses persidangan, dua terdakwa anak itu ditahan di tempat rehabilitasi di Surabaya. Dwi mengatakan mereka belum 20 hari ditahan. Sebab, kata Dwi, persidangan anak diharuskan berlangsung cepat agar tidak terlalu lama terdakwa anak berada dalam tahanan.
September tahun lalu, Salim Kancil tewas setelah dianiaya puluhan warga pendukung penambangan pasir yang dibekingi kepala desa setempat, Hariyono.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH