TEMPO.CO, Kediri – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri dan Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang terduga pembunuh Kopral Satu Yuda, anggota Marinir Kompi H Batalion Infanteri 5, Surabaya.
Keempat pelaku diduga menghabisi Yuda di tepi jalan depan SMK Wiyata Mandala, Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada 21 April 2016. “Mereka adalah warga sipil yang masih kita selidiki motifnya,” kata Kepala Satuan Reserse Polres Kediri Ajun Komisaris Aldy Sulaeman kepada Tempo, Senin, 25 April 2016.
Aldy menuturkan pengungkapan keempat pelaku yang masing-masing berinisial P, S, R, dan A diketahui dari pengakuan sejumlah saksi di lokasi pembunuhan. Polisi yang melakukan identifikasi menemukan adanya beberapa barang milik korban yang hilang. Di antaranya adalah dompet berisi sejumlah uang, telepon seluler, dan sebuah tas. Sedangkan Suzuki Katana yang membawa gerobak berisi dua motor trail masih terdapat di lokasi dekat korban terkapar.
Dugaan adanya tindak kekerasan dalam peristiwa itu juga dikuatkan oleh hasil otopsi yang menyebut luka memar di bagian kepala belakang korban. Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil menangkap empat orang tersebut. Polisi menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi yang digelar di lapangan tenis Polres Kediri, Senin sore tadi, tiga pelaku diketahui memukul korban menggunakan tangan kosong. Selanjutnya mereka kabur meninggalkan korban di tepi jalan dengan membawa tas, dompet, dan telepon seluler. Namun Aldy belum berani menyimpulkan apakah keempat pelaku merupakan kawanan pencopet atau preman jalanan yang hendak merampok korban.
Setelah memperagakan 18 adegan rekonstruksi yang dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kediri dan atasan korban di Batalion Infanteri 5, Surabaya, keempat pelaku digelandang ke mobil tahanan. Mereka dikirim ke Polda Jawa Timur untuk dititipkan sebagai tahanan. “Ini untuk menjaga keselamatan pelaku,” kata Aldy.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kediri Benny Nugroho mengaku diundang oleh polisi untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut. Dia menolak berkomentar terkait dengan rencana dakwaan yang akan dikenakan kepada para pelaku dalam pembunuhan tentara ini. “Saya hanya diundang untuk menyaksikan,” ujarnya.
Sementara itu informasi dari penyidik Polri para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni 365 ayat 3, 170 ayat 2, dan 338 KUHP. Polisi memastikan kasus ini tetap ditangani penyidik Polri tanpa melibatkan penyidik militer.
HARI TRI WASONO