TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menantang sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yang menggugat proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Makassar, juga melaporkan reklamasi lain yang dilakukan swasta. Dengan membawa semua proyek reklamasi ke pengadilan, bisa diketahui yang mana saja yang dilakukan sesuai aturan atau pun melanggar, kata Syahrul, di Makassar, Rabu, 20 April 2016.
Pernyataan itu menyusul gugatan di PTUN terhadap CPI oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK), yang saat ini sidangnya sedang berlangsung. Menurut Syahrul, proyek CPI oleh Pemprov hanya salah satu dari kegiatan reklamasi di sepanjang pesisir Makassar.
Sejumlah perusahaan swasta juga disebut melakukan hal serupa, namun cenderung luput dari perhatian masyarakat. "Yang sudah jalan cukup banyak. Cuma saya tidak mau tunjukkan. Cukup kalianlah yang tahu," kata Syahrul saat diwawancara wartawan di kantornya.
Syahrul menegaskan bahwa proyek CPI berbeda dengan reklamasi teluk Jakarta yang kontroversial. Perbedaan mendasar pada pembagian lahan dengan perusahaan pengembang. Di Jakarta Pemprov hanya mendapatkan alokasi 15 persen dari total luas lahan. Adapun Pemprov Sulsel mendapatkan jatah 40 persen dari total 157 hektar lahan CPI. "Itu belum termasuk berbagai fasilitas umum yang akan diberikan kepada pemerintah," ujarnya.
Tujuan reklamasi di dua daerah juga diklaim Syahrul berbeda jauh. Reklamasi Jakarta disebut lebih menitikberatkan kepentingan bisnis komersial, sedangkan di Makassar bertujuan utama untuk kepentingan mitigasi. "Kita bikinkan semacam benteng pelindung di depan pantai Losari, karena sedimentasi dari sungai Jeneberang akan terus menutupinya. Itu hasil kajian keilmuan, tapi tidak perlu saya jelaskan. Biarkan berproses di pengadilan."
KMAK, Senin, 25 April 2016, juga melaporkan Syahrul ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi yang dilakukan dalam proyek reklamasi kawasan Pantai Losari, Makasar itu.
"Kasus ini kita bawa ke KPK karena potensi kerugian negara sangat besar dan melibatkan penyelenggara pemerintahan, serta mendapat perhatian publik," kata juru bicara KMAK Syamsudin Alimsyah.
Syamsuddin Alimsyah memberikan bukti-bukti dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Syahrul dalam proyek reklamasi pesisir Pantai Losari. Ia menyebutkan potensi kerugian yang dialami oleh negara atas proyek ini sebesar Rp 15 triliun.
Penyelewengan yang dilaporkan, salah satunya adalah mengabaikan Undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Menanggapi laporan KMAK, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugroho mengatakan, "Setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat, apakah ada indikasi korupsi atau tidak."
AAN PRANATA | CHITRA PARAMAESTI | YY