TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terhadap sopir angkutan omprengan, Taufik Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Iman Raharjanto mengatakan, meski kedua belah pihak sudah melakukan upaya damai, kepolisian masih terus memproses kasus tersebut. Pelapor yaitu Taufik Hidayat hingga kini belum mencabut laporannya.
"Mau islah ataupun bentuknya damai, yang jelas di proses penyidikan kita belum ada pencabutan laporan. Sampai sekarang belum kita terima. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan itu keterkaitannya apa, dan kalau perlu kita tambahkan ya kita tambahkan dan kalau itu cukup ya sudah," ujar Iman kepada wartawan di kantornya, Jumat, 22 April 2016.
Pada Kamis kemarin, penyidik memanggil Ridwan Kamil ke Markas Polda Jawa Barat. Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.
"Terlapor sudah diperiksa kemarin (Kamis, 21 April 2016) dari pukul 07.30 WIB sampai 11.30 WIB, sehubungan dengan ada laporan di polda dan ditangani oleh Ditkrimum," ujarnya.
Iman mengatakan kemungkinan penyidik untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut bisa dilakukan apabila penyidik menerima pencabutan laporan dari terlapor dan ditambah polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Upaya damai bisa terbuka, semua bisa seperti itu termasuk SP3 (surat perintah pemberhentian perkara). Namun SP3 dan sebagainya kita lihat dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan. Karena SP3 boleh-boleh saja, selama pembuktiannya tidak memenuhi unsur," katanya.
Kuasa hukum Taufik, Made Agus Rediyudana, mengatakan pihaknya sudah tidak berniat untuk meneruskan proses hukum tersebut. Hal itu dikarenakan kedua pihak, antara kliennya dan Ridwan Kamil, sudah sepakat berdamai. Namun, proses hukum yang terlanjur sudah diproses saat ini sudah menjadi wewenang polisi.
"Kami tidak ada niat untuk membiarkan atau meneruskan. Ya, sekarang itu kewenangan penyidik. Apakah ditemukan unsur pidana atau tidak. Yang jelas klien kami sudah menerima langkah damai kemarin," ujar Agus saat dihubungi Tempo.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh seorang sopir angkot omprengan, Taufik Hidayat, 42 tahun, pada 19 Maret 2016. Pria yang beken disapa Emil itu dilaporkan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Taufik, dengan cara menampar dan memukul perut sopir angkot tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat Taufik, yang merupakan sopir angkot ilegal di Kota Bandung, sedang ngetem menunggu penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016, didatangi Ridwan Kamil. Saat itu, Ridwan Kamil beserta ajudannya mendatangi Taufik untuk menegor. Saat itu pula kejadian penamparan dan pemukulan terhadap Taufik terjadi.
IQBAL T. LAZUARDI S.