TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang saat ini dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat menikahkan anaknya di Hotel Mulia, Maret 2014 lalu, Nurhadi memberikan suvenir sebuah iPod Shuffle 2 Gigabyte.
Nurhadi dicekal diduga terkait kasus panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Edy Nasution.
KPK menangkap Edy saat menerima uang Rp 50 juta yang diduga suap dari seorang pegawai swasta bernama Doddy Arianto pada Rabu lalu. Nurhadi dicegah KPK keluar dari Indonesia setelah ruang kerja dan rumahnya digeledah.
Edy dan Nurhadi disebut-sebut berupaya mengatur sidang peninjauan kembali untuk perkara perdata yang menjerat Paramount Group.
Alat putar musik iPod seharga Rp 700 ribu itu memicu kontroversi karena dibagikan kepada 2.500 undangan yang datang ke perhelatan itu. Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut iPod itu harus diserahkan karena masuk katagori gratifikasi.
Gayus Lumbuun, salah seorang hakim agung, yang mendapat iPod itu langsung membela Nurhadi. "Tadi Kami rapat, dan sebagian besar, semua sepakat untuk tidak mengembalikan iPod itu," ujar Gayus saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Maret 2014. "Untuk kehormatan dan soliditas MA. Kalau pun saya kembalikan, bagaimana perasaan orang itu."
Gayus juga berpendapat harga iPod tidak masuk katagori gratifikasi. Alasannya, setiap unit iPod dibanderol lebih murah dari Rp 500 ribu. "Beliau punya data kuitansi asli, setahun lalu, harganya Rp 500 ribu karena dikurangi diskon 10 persen," katanya. Kuitansi tersebut atas nama menantu Suhardi.
Harga itu disanggah iBox. Marketing Manager iBox, Luis Anthony waktu itu mengatakan harga pasaran iPod Shuffle 2 GB di Indonesia saat ini sebesar Rp 700 ribu. "Harganya 700 ribu di iBox," kata Luis ketika dihubungi Tempo, 17 Maret 2014.
Karena ramai tuntutan publik, Gayus Lumbuun dan beberapa Hakim Agung akhirnya datang ke komisi antikorupsi itu bersama tiga rekannya, Salman Luthan, Andi Samsan Nganro, dan Dudu Duswara menitipkan sementara iPod itu ke KPK. Sekarang, Nurhadi benar-benar akan diperiksa KPK.
EVAN | PDAT