TEMPO.CO, Purwakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan penyelidikan penistaan agama yang dituduhkan kepada Bupati Purwakarta Deddi Mulyadi.
Polisi menilai laporan Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta Muhammad Syahid Joban tidak memenuhi unsur pidana. "Berdasarkan keterangan saksi ahli dari ahli agama dan linguistik tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus itu," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Iman Raharjanto kepada Tempo, Kamis, 21 April 2016.
Laporan itu dilayangkan Syahid Joban pada 30 November 2015. Syahid yang didampingi Front Pembela Islam melaporkan Deddi Mulyadi dengan sangkaan penistaan agama Islam. Yang dipersalahkan adalah gagasan Deddi yang menyimpulkan bahwa agama Islam adalah budaya. Ujaran itu tercantum dalam dua buku karya Deddi yang berjudul: Spirit Budaya dan Kang Deddi Menyapa.
Selain itu, materi tuduhan Syahid adalah ujaran Deddi saat berceramah dalam video yang menyebutkan: "Ketika sampah mulai bersatu dengan dirinya, maka di situ sampah menjadi harum. Kenapa? Karena Allah hadir pada sampah-sampah itu." Ujaran itu disampaikan Deddi saat mengisi ceramah di salah satu acara di Purwakarta.
Namun, polisi tidak menemukan bukti yang mengatakan adanya unsur pidana. “Sampai saat ini belum ada peringatan dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri atas perbuatan Dedi dan buku itu," ujar Iman.
Iman menjelaskan saksi ahli linguistik forensik, menyebutkan bahwa pada laporan itu tidak ditemukan kesimpulan yang merujuk pada perbuatan menista atau merendahkan sekelompok orang. Begitu pun, dengan keterangan ahli dari bidang dakwah dan komunikasi. Saksi ahli menyebutkan bahwa ujaran Dedi yang menyebutkan 'agama adalah budaya' merupakan sebuah gagasan atau ide atas penjewantahan dari dinamika pemikiran wacana budaya dan agama.
"Hal yang demikian sudah banyak terjadi di dalam khazanah pemikiran perkembangan agama Islam dari zaman klasik hingga saat ini," ujar Iman menirukan ucapan saksi ahli dakwah.
Berdasarkan hasil keterangan saksi itu, Iman mengatakan, per tanggal 14 April 2016, penyelidikan tuduhan penistaan agama tidak bisa dilanjutkan. "Kami hentikan."
IQBAL T. LAZUARDI S