TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono hari ini, Kamis, 21 April 2016.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Basuki menjalani pemeriksaan untuk kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. "Diperiksa sebagai saksi untuk DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," katanya di Jakarta.
Selain Basuki, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Faisol Zuhri, staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR. Ia diperiksa sebagai saksi untuk anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asistennya, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut Sin$ 99 ribu.
Selain empat orang itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan politikus Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir.
KPK menjerat Budi, Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau 1-b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI