TEMPO.CO, Jakarta - Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, sudah tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dan masuk ke ruang tunggu pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB, Selasa, 19 April 2016. Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Aguan hadir didampingi kuasa hukum, Kresna Wasedanto, dan dua rekannya.
Kresna sudah mengkonfirmasi kliennya akan mendapat panggilan pemeriksaan dengan agenda pukul 10.00 WIB. KPK bakal meminta keterangan Aguan sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tata ruang pantai utara Jakarta. Salah satu anak perusahaan milik Aguan, PT Kapuk Naga Indah, diduga terlibat dalam pembangunan reklamasi.
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa mengatakan Aguan diperiksa untuk mengkonfirmasi beberapa pertemuan, yang diduga dilakukan bersama beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Konfirmasi seputar pertemuan-pertemuan itu," ujar Priharsa, kemarin.
KPK pertama kali memeriksa Aguan pada 13 April. Penyidik meminta Aguan memberi kesaksian untuk salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Toh, terkait dengan hasil pemeriksaan, pemimpin lembaga antirasuah kompak tutup mulut. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan belum menerima laporan dari penyidik. Sedangkan Wakil Ketua KPK lainnya, Laode Muhammad Syarief, memilih merahasiakan hasil pemeriksaan. "Belum bisa dibagi," tutur Laode.
Pembahasan raperda berjalan alot sejak Januari hingga Maret 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertahan dengan penetapan kontribusi tambahan di angka 15 persen. Tapi, dalam draf terakhir, nilai kontribusi justru hilang dan bakal dialihkan dalam peraturan gubernur.
Diduga, perantara pertemuan untuk menurunkan nilai kontribusi dari 15 persen jadi 5 persen adalah Mohamad Sanusi. Hingga Sanusi ditangkap, KPK dikabarkan telah mendeteksi adanya aliran suap sebanyak tiga kali kepada anggota DPRD lainnya melalui para pemimpin Dewan.
MAYA AYU PUSPITASARI