Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Warga Belanda Dideportasi Imigrasi Malang

image-gnews
Ilustrasi cyber crime dan imigrasi Cina. Istimewa
Ilustrasi cyber crime dan imigrasi Cina. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Seorang warga negara Belanda bernama Keng Han Tjan akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur, Selasa besok, 19 April 2016. Pria berusia 77 tahun itu dipulangkan paksa karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay.

“Besok kami deportasi ke Belanda dengan pesawat dari Malang pukul 13.00 via Jakarta,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Baskoro Dwi Prabowo kepada Tempo di ruang kerjanya, Senin, 18 April 2016.

Baskoro menjelaskan, Han Tjan pernah berkebangsaan Indonesia. Saat ia berusia 13 tahun, pria kelahiran 12 Januari 1939, itu diadopsi pasangan Belanda dan sejak itu dia menjadi warga negara Belanda.

Pada 10 Maret siang lalu Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Malang mendatangi kediaman Keng Hang Tjan di Jalan Argo Nuri Utara I/22, Argo Kencana RT 52/RW 01, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Keng Hang Tjan mengaku sudah lebih dari lima tahun tinggal di Karangploso sejak masa izin tinggalnya habis pada 19 Februari 2011 dan tak pernah melapor ke kantor imigrasi. Han Tjan tinggal bersama seorang perempuan bernama Etik Sri Lestari sejak 2008. Etik mengaku sebagai istrinya meski petugas Imigrasi menduga mereka tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dan atau menikah secara siri. Rumah dibeli Han Tjan dan kepemilikannya diatasnamakan Etik.

Tim Pora memastikan Keng Han Tjan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. “Supaya ada efek jera buat siapa pun,” ujar Baskoro, bekas Konsul Muda pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas Imigrasi juga mengetahui Han Tjan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia yang diterbitkan Pemerintah Kota Batu, kemudian status kependudukan Han Tjan ditransfer ke wilayah Kabupaten Malang. Namun, perkara KTP bukan menjadi kewenangan kantor imigrasi untuk mengusutnya.

Etik Sri Lestari pun dikenai sanksi hukum. Pada Jumat, 8 April, Etik divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen telah melanggar ketentuan Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian. Dia didakwa telah sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang telah habis masa izin tinggalnya.

Menurut ketentuan pasal tersebut, akibat perbuatannya, Etik bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Namun hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menganggap perbuatan Etik hanya pelanggaran tindak pidana ringan yang bersanksi denda Rp 10 juta subsider kurungan selama tiga hari.

Keng Han Tjan merupakan warga negara asing ketiga yang dideportasi Kantor Imigrasi Malang sepanjang 2016. Pada tahun lalu, sedikitnya 34 orang asing dideportasi. Mayoritas WNA yang dideportasi berkebangsaan Cina dan Taiwan.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

8 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

21 September 2023

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

11 Juni 2023

Ilustrasi penganiayaan
WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.


Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

26 Mei 2023

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang dilakukan 55 WNA diduga berasal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

20 Februari 2023

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto  bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kadiv Imigrasi Kanwil  Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan Kasi Inteldakim Kanim Tangerang  B.Oni Armadya  menunjukan paspor empat WNI Kenya yang melanggar  keimigrasian, Senin, 20 Februari  2023. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.


Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.