TEMPO.CO, Malang - Seorang warga negara Belanda bernama Keng Han Tjan akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur, Selasa besok, 19 April 2016. Pria berusia 77 tahun itu dipulangkan paksa karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay.
“Besok kami deportasi ke Belanda dengan pesawat dari Malang pukul 13.00 via Jakarta,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Baskoro Dwi Prabowo kepada Tempo di ruang kerjanya, Senin, 18 April 2016.
Baskoro menjelaskan, Han Tjan pernah berkebangsaan Indonesia. Saat ia berusia 13 tahun, pria kelahiran 12 Januari 1939, itu diadopsi pasangan Belanda dan sejak itu dia menjadi warga negara Belanda.
Pada 10 Maret siang lalu Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Malang mendatangi kediaman Keng Hang Tjan di Jalan Argo Nuri Utara I/22, Argo Kencana RT 52/RW 01, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Keng Hang Tjan mengaku sudah lebih dari lima tahun tinggal di Karangploso sejak masa izin tinggalnya habis pada 19 Februari 2011 dan tak pernah melapor ke kantor imigrasi. Han Tjan tinggal bersama seorang perempuan bernama Etik Sri Lestari sejak 2008. Etik mengaku sebagai istrinya meski petugas Imigrasi menduga mereka tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dan atau menikah secara siri. Rumah dibeli Han Tjan dan kepemilikannya diatasnamakan Etik.
Tim Pora memastikan Keng Han Tjan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. “Supaya ada efek jera buat siapa pun,” ujar Baskoro, bekas Konsul Muda pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong itu.
Petugas Imigrasi juga mengetahui Han Tjan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia yang diterbitkan Pemerintah Kota Batu, kemudian status kependudukan Han Tjan ditransfer ke wilayah Kabupaten Malang. Namun, perkara KTP bukan menjadi kewenangan kantor imigrasi untuk mengusutnya.
Etik Sri Lestari pun dikenai sanksi hukum. Pada Jumat, 8 April, Etik divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen telah melanggar ketentuan Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian. Dia didakwa telah sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang telah habis masa izin tinggalnya.
Menurut ketentuan pasal tersebut, akibat perbuatannya, Etik bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Namun hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menganggap perbuatan Etik hanya pelanggaran tindak pidana ringan yang bersanksi denda Rp 10 juta subsider kurungan selama tiga hari.
Keng Han Tjan merupakan warga negara asing ketiga yang dideportasi Kantor Imigrasi Malang sepanjang 2016. Pada tahun lalu, sedikitnya 34 orang asing dideportasi. Mayoritas WNA yang dideportasi berkebangsaan Cina dan Taiwan.
ABDI PURMONO