TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sidang panel Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD), Lili Asdjudiredja, dan anggota MKD, Mohammad Syafi'I, hari ini mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menggali informasi tentang perkara penganiayaan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
"Kami coba tadi ketemu dengan saudara Ivan, tidak lain untuk mengkonfirmasi karena kami telah memanggil saksi-saksi. Dan tentu ini harus dikonfirmasi," kata Lili di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 April 2016.
Baca: Berkas Penyidikan Ivan Haz Dinyatakan Lengkap
Lili berujar pihaknya telah mengetahui berkas Ivan Haz dinyatakan lengkap untuk maju dalam proses persidangan. Dan hal itu nantinya juga akan menjadi pertimbangan bagi MKD, yang tak lama lagi juga akan memutus dugaan pelanggaran kode etik terhadap putra Hamzah Haz itu.
"Kalau dari MKD memberi saran kepada pimpinan, akan kami putuskan. Bahwa ini pelanggaran berat. Karena itu, sanksi bisa mengarah pada pelanggaran berat," ucapnya.
Baca: LBH APIK: Istri Ivan Haz Diduga Ikut Menganiaya Pembantu
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'I, mengatakan hingga saat ini status Ivan masih menjadi anggota DPR. Tanpa menunggu proses peradilan. Dengan ditetapkannya berkas Ivan Haz menjadi P-21, hal itu dapat menjadi gambaran bagi tim panel MKD dalam memberikan sanksi. "Terduga ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu saja," katanya.
Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, pada 29 Februari lalu, setelah pada September 2015 ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Atas tindakannya, ia terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI