TEMPO.CO, Jakarta - Fadli Zon menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini mempertanyakan alasan kejati sehingga begitu cepat mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, yakni hanya dalam waktu empat jam setelah sidang praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap La Nyalla.
"Saya kira ini suatu kesewenangan oleh Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung karena menginjak hukum," kata Fadli saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 April 2016.
Menurut Fadli, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. Bahkan, kata dia, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.
Baca: Kejaksaan: La Nyalla Jadi Tersangka Lagi
Kejati Jawa Timur menetapkan lagi La Nyalla sebagai tersangka korupsi untuk kedua kalinya pada 12 April 2016 atau hanya beberapa jam setelah keputusan praperadilan. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu diduga terlibat korupsi dana bantuan sosial pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Fadli mengatakan tidak seharusnya kejati menuntut kembali La Nyalla. Terlebih lagi, kata dia, Kejati Jawa Timur menerbitkan sprindik baru yang isinya sama dengan sprindik sebelumnya. "Redaksinya sama dan tidak ada bukti baru pula," katanya.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini juga menilai ada pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus La Nyalla. Ia mencontohkan, keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut paspor La Nyalla. Padahal, kata dia, status tersangka tidak bisa membuat paspor seseorang itu dicabut. "Dia kan bukan terpidana," kata Fadli.
Pelanggaran HAM lainnya, kata Fadli, adalah pembekuan sejumlah rekening milik keluarga La Nyalla. Menyikapi perkara ini, Fadli akan meminta Komisi Hukum DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.
AHMAD FAIZ
AGUAN DAN SUAP REKLAMASI
TERKUAK: Aguan Diduga Dalang Suap Reklamasi, Ini Buktinya
SUAP REKLAMASI: Aguan dan Cerita Geng STOP dari DPRD DKI