TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X tidak mempersoalkan keberadaan angkutan-angkutan umum, seperti taksi yang menggunakan aplikasi online, untuk melayani publik. Dia justru mendorong angkutan-angkutan umum di DIY menggunakan aplikasi online untuk mengantisipasi masuknya angkutan-angkutan dari luar DIY yang tidak berizin.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan untuk menanggapi keresahan operator taksi yang khawatir apabila taksi online, seperti Grab dan Uber Taxi, masuk ke DIY sebagaimana angkutan ojek online, Go-Jek.
“Mbok taksinya (yang beroperasi di DIY) juga pakai online. Wong itu tantangan zaman. Asalkan berizin,” kata Sultan saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Penggunaan aplikasi online oleh angkutan-angkutan taksi tersebut, menurut Sultan, bisa difasilitasi Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY. Diharapkan aksi mogok dan anarkistis pengemudi taksi-taksi non-online yang terjadi di Jakarta pada 22 Maret 2016 tidak terjadi di DIY.
“Tak perlu nunggu benturan dengan (angkutan) online. Ngisin-isini. Ya diubah online saja,” tuturnya.
Sedangkan yang dipersoalkan Sultan adalah keberadaan angkutan dari luar DIY yang beroperasi tanpa izin, seperti menggunakan pelat hitam, perusahaannya tidak terdaftar, dan tidak membayar pajak.
“Dan sing penting bayar pajak. Apakah angkutan-angkutan dari luar itu pajaknya masuk ke sini (pendapatan asli daerah)?” ucapnya.
Dia pun tidak mempersoalkan kuota 1.050 taksi di DIY belum terpenuhi. Asalkan pemenuhan kuota jumlah taksi tersebut tidak dipenuhi dengan mendatangkan taksi dari luar daerah.
“Saya akan mengevaluasi surat keputusan gubernur tentang kuota jumlah taksi itu,” katanya.
Ketua Organda DIY Agus Andrianto menjelaskan, organisasinya tengah mempersiapkan pembentukan konsorsium pengusaha taksi untuk membuat aplikasi online. Diharapkan operator-operator taksi akan bergabung dalam aplikasi online di bawah naungan Organda DIY itu.
“Rencananya, akan diluncurkan pada 22-23 April 2016,” kata Agus saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Maret 2016.
Hingga saat ini, jumlah operator taksi yang berizin di DIY ada 20. Sedangkan beberapa operator taksi tersebut secara mandiri juga telah menggunakan aplikasi online, seperti Jazz Taxi dengan aplikasi SayTaxi. Jumlah armadanya sekitar 150 unit.
“Kalau nanti bikin aplikasi untuk bersama, kan bisa mencegah taksi-taksi seperti Grab dan Uber itu masuk,” ujarnya.
PITO AGUSTIN RUDIANA