TEMPO.CO, Semarang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah mengungkap adanya ribuan titik praktik penambangan galian C yang beroperasi secara illegal di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Maraknya pertambangan galian C yang dilakukan tanpa izin alias ilegal itu mengancam lingkungan di Jawa Tengah.
“Yang membuat kami prihatin, ada pembiaran atas maraknya tambang ilegal itu,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso, Jum’at 18 Maret 2016.
Hadi menyatakan di wilayah Jawa Tengah ada 1.372 lokasi penambangan galian C. Dari jumlah itu, yang mengantongi izin hanya 90 aktivitas penambangan. “Ini sangat miris. Banyak aktivitas penambangan tak sesuai aturan,” kata dia. Belum lagi banyak aktivitas penambangan illegal yang tak terpantau.
Hadi mencontohkan di Kabupaten Wonogiri ada 700 aktivitas penambangan. Dari jumlah itu hanya satu yang memiliki izin resmi. Adapun di Kabupaten Sragen, dari total sekitar 83 tambang, hanya empat yang memiliki izin. Di Kabupaten Karanganyar ada banyak praktek penambangan tapi yang mengantongi izin hanya ada empat.
Hingga kini, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah hanya ada 17 kabupaten/kota yang mengeluarkan izin ke beberapa perusahaan penambangan. Sedangkan di 18 kabupaten/kota lain belum ada satu pun aktivitas penambangan yang legal. “Padahal di 18 kabupaten/kota tersebut juga menjamur aktivitas penambangan galian C,” kata Hadi.
DPRD Jawa Tengah berharap agar pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius memberantas penambangan illegal. “Jangan dibiarkan karena berdampak besar bagi masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono menyatakan, penertiban butuh proses. “Pemerintah tidak bisa serta merta mengambil barang bukti,” ujarnya. Tiap penindakan juga mesti didampingi Koordinator Pengawasan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
ROFIUDDIN