TEMPO.CO, Malili - Proyek berupa bantuan pengadaan rumah untuk para nelayan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dinilai bermasalah, sehingga aparat penegak hukum perlu menyelidiki dugaan penyelewengannya. Jumlah rumah yang seharusnya seratus unit hanya bisa diwujudkan 96 unit.
Hal itu diungkapkan mantan Wakil Bupati Luwu Timur Saldy Mansur. Saldy mengatakan dia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur, Azis, yang membantu mengkomunikasikannya dengan pemerintah pusat agar proyek itu bisa diwujudkan. “Ternyata disetujui seratus unit rumah,” ujarnya, Jumat, 18 Maret 2016.
Menurut Saldy, dalam pelaksanaannya, seharusnya rumah dibangun di Kecamatan Burau dan Kecamatan Angkona, masing-masing mendapat jatah 50 unit rumah. “Tapi jatah untuk Kecamatan Angkona dialihkan ke Kecamatan Malili,” ucapnya.
Data lebih terperinci dikemukakan Ketua Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur Erwin R Sandi. Berdasarkan data yang diperolehnya, anggaran yang telah dihabiskan untuk pengadaan 50 unit rumah senilai Rp 4.196.038.000. Untuk seratus unit berarti dananya Rp 8,3 miliar. "Seusia dengan rencana anggaran biaya (RAB), setiap unit menggunakan biaya Rp 83.920.760,” tuturnya.
Erwin memaparkan, selain biaya pembangunan rumah, ada tambahan biaya untuk pengerjaan fasilitas umum, seperti jalan beton sebesar Rp 236.388.413, saluran air Rp 242.888.365, serta sambungan listrik dan air bersih Rp 61.875.000.
Namun dalam laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Direktorat Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum hanya disebutkan 96 unit rumah yang dibangun. "Ke mana empat unit itu rumah? Itu yang perlu ditelusuri," ucapnya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Luwu Timur Zainuddin mengatakan tidak ada yang janggal dalam proyek tersebut. Adapun rumah yang dibangun memiliki tipe 36. Untuk Kecamatan Malili tetap 50 unit. Sedangkan Kecamatan Burau hanya 46 unit. "Jumlah di Burau hanya 46 unit karena sebagian anggarannya dipakai untuk membiayai pengadaan fasilitas umum, seperti jalan dan penerangan," ujarnya.
Ihwal penentuan siapa yang akan mendapatkannya, menurut Zainuddin, didasarkan pada sejumlah kriteria. “Hal itu akan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan bupati.”
HASWADI