Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Pengadaan Rumah Nelayan di Luwu Timur Kacau  

image-gnews
Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Malili - Proyek berupa bantuan pengadaan rumah untuk para nelayan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dinilai bermasalah, sehingga aparat penegak hukum perlu menyelidiki dugaan penyelewengannya. Jumlah rumah yang seharusnya seratus unit hanya bisa diwujudkan 96 unit.

Hal itu diungkapkan mantan Wakil Bupati Luwu Timur Saldy Mansur. Saldy mengatakan dia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur, Azis, yang membantu mengkomunikasikannya dengan pemerintah pusat agar proyek itu bisa diwujudkan. “Ternyata disetujui seratus unit rumah,” ujarnya, Jumat, 18 Maret 2016.

Menurut Saldy, dalam pelaksanaannya, seharusnya rumah dibangun di Kecamatan Burau dan Kecamatan Angkona, masing-masing mendapat jatah 50 unit rumah. “Tapi jatah untuk Kecamatan Angkona dialihkan ke Kecamatan Malili,” ucapnya.

Data lebih terperinci dikemukakan Ketua Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur Erwin R Sandi. Berdasarkan data yang diperolehnya, anggaran yang telah dihabiskan untuk pengadaan 50 unit rumah senilai Rp 4.196.038.000. Untuk seratus unit berarti dananya Rp 8,3 miliar. "Seusia dengan rencana anggaran biaya (RAB), setiap unit menggunakan biaya Rp 83.920.760,” tuturnya.

Erwin memaparkan, selain biaya pembangunan rumah, ada tambahan biaya untuk pengerjaan fasilitas umum, seperti jalan beton sebesar Rp 236.388.413, saluran air Rp 242.888.365, serta sambungan listrik dan air bersih Rp 61.875.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dalam laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Direktorat Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum hanya disebutkan 96 unit rumah yang dibangun. "Ke mana empat unit itu rumah? Itu yang perlu ditelusuri," ucapnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Luwu Timur Zainuddin mengatakan tidak ada yang janggal dalam proyek tersebut. Adapun rumah yang dibangun memiliki tipe 36. Untuk Kecamatan Malili tetap 50 unit. Sedangkan Kecamatan Burau hanya 46 unit. "Jumlah di Burau hanya 46 unit karena sebagian anggarannya dipakai untuk membiayai pengadaan fasilitas umum, seperti jalan dan penerangan," ujarnya.

Ihwal penentuan siapa yang akan mendapatkannya, menurut Zainuddin, didasarkan pada sejumlah kriteria. “Hal itu akan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan bupati.”

HASWADI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

45 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

59 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Bantuan RLH untuk Keluarga Pra Sejahtera di Kaltim Lampaui Target

3 Oktober 2023

Bantuan RLH untuk Keluarga Pra Sejahtera di Kaltim Lampaui Target

Kalau dengan CSR bisa bangun 3.000 rumah layak huni, maka kemiskinan Kaltim akan turun tinggal 2 persen


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?