TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, hari ini, Kamis, 17 Maret 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. "Jadwal ulang sebelumnya surat panggilan belum diterima," kata Yuyuk saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Maret 2016.
Winantuningtyas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Suprianto, anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar. Ia diperiksa untuk dikonfirmasi seputar keanggotaan Budi sebagai anggota DPR. "Ini seperti biasa, setiap ada anggota DPR jadi tersangka, pasti sekjennya diminta konfirmasi seperti ini," ujar Yuyuk.
Selain Winantuningtyas, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Fathan dan Alamudin Dimyati Rois, serta anggota komisi V DPR, Fauzi H. Amro. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Budi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka penerima suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 3 Maret 2016. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Selain menyuap Budi, Abdul Khoir menyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini awal Januari 2016.
Pada Selasa, 15 Maret 2016, Budi dijemput paksa di Rumah Sakit Muhammadiyah Roekmani Semarang setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kini, ia pun resmi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Budi dikenai Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI