TEMPO.CO, MEDAN -- Mhd Faiz Bin A Rahman,warga negara Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, karena menyelundupkan 7.000 butir pil happy five.
Faiz yang terbang dari Malaysia menggunakan maskapai AirAsia nomor penerbangan AK396 dicurigai petugas Bea Cukai membawa sesuatu barang yang dilarang dalam penerbangan. Saat dilakukan pemeriksaan, dari dalam tas Faiz ditemukan 7.000 butir pil happy five.
Humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi mengatakan, Faiz terbang dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Kualanamu. "Sekitar pukul 07.48 WIB, saat melewati pintu pemeriksaan, Bea Cukai mencurigai gerak-gerik Faiz.Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam tasnya ditemukan 7000 butir pil happy five dengan beberapa warna. Pil tersebut masuk dalam kategori narkotika."kata Wisnu kepada Tempo, Kamis, 10 Maret 2016.
Karena pil itu masuk kategori narkotik, selanjutnya pihak keamanan Kualanamu melaporkan hal itu ke Direktorat Narkotika Polda Sumut. "Kami serahkan ke Polda Sumut untuk pengusutan selanjutnya. Adapun pihak imigrasi masih mempelajari paspor Faiz,"ujar Wisnu.
Dari dokumen paspor A-37641554 dan perjalanannya, Mhd Faiz Bin A Rahman diketahui berkewarganegaraan Malaysia dan lahir pada 07 juli 1987. "Dia ke Medan dalam rangka wisata," tutur Wisnu.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Reinhard Silitonga mengatakan bahwa ia masih melakukan pemeriksaan kepada Faiz. "Saat ini sedang dalam pengembangan kasus," kata Silitonga.
SAHAT SIMATUPANG